Tim gabungan Polisi-KPAI-Kemensos mengamankan pasangan suami istri yang secara sengaja menelantarkan lima orang anaknya pada siang tadi, 14 Mei 2015 di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37. Si ayah berprofesi sebagai dosen.
“Kami mengamankan Utomo Perbowo, SE.MMT, dosen teknik industri STT Muhammadiyah Cileungsi dan Nurindria Sari, ibu rumah tangga,” ujar AKBP Herry Heryawan, Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015).
Satu dari lima anak itu, Dani (8), bahkan tidak diperbolehkan masuk ke rumah selama satu bulan. Selama itu pula si anak dirawat oleh tetangga. Bocah tersebut mondar mandir mengendarai sepeda selama sebulan di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37.
Selama satu bulan, pada siang hari dia mondar-mandir di perumahan tersebut, ke rumah tetangga dan ke tempat-tempat lainnya selain rumah. Malam hari, Dani tidur di pos jaga. Selain tidak diperbolehkan masuk rumah, dia juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.
Polisi menjerat Utomo dan Nurindria dengan UU No 35 tahun 2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Keduanya juga akan dites kejiwaan.
Kesaksian Tetangga
Tetangga sudah lama merasa ada keganjilan di rumah itu. Salah seorang tetangga mengatakan keluarga itu sudah mengontrak selama 5 tahun di rumah tersebut. Selama ini tetangga sangat jarang melihat ada aktivitas penghuni rumah pada siang hari.
“Kalau siang nggak pernah kelihatan. Biasanya bapaknya, kadang sama anak-anaknya keluar pas malam. Pulangnya sekitar jam 03.00 WIB pagi,” ujar tetangga yang tak mau disebut namanya itu. Mereka keluar rumah dengan menggunakan mobil. Saat dievakuasi, ada sedan BMW dan Honda Odyssey terparkir di depan rumah.
Orang tua dari anak-anak yang tinggal di rumah itu juga hampir tak pernah bersosialisasi dengan tetangga. Keluarga itu sangat tertutup. “Kita juga sering dengar suara anak-anak menangis dari dalam rumah. Mereka juga jarang bersosialisasi dengan warga, paling kalau keluar ke mini market,” ujar tetangga tadi.
Evakuasi terhadap rumah tersebut diawali oleh laporan warga yang berempati karena Dani (8), anak ketiga keluarga tersebut, ditelantarkan selama satu bulan tak boleh masuk rumah. Dani selama ini dirawat warga sekitar rumah dan tidur di pos jaga.
Total ada lima anak yang dievakuasi personel Polda Metro Jaya, KPAI, Kemensos dari rumah orang tua yang menelantarkan anaknya di Cibubur. Kelima anak tersebut dievakuasi ke safe house. Sedangkan dua orang tuanya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kondisi Rumah yang Aneh dan Berantakan
Kondisi rumah tempat orang tua dan 5 anaknya tinggal itu aneh sekaligus memprihatinkan. Tim gabungan sempat mendapat penolakan dari perempuan yang ada di dalam rumah, yang disebut para tetangga sebagai ibu dari anak-anak itu. Akhirnya pintu rumah didobrak, tim gabungan masuk, dua anak perempuan yang masih ada di dalam rumah dievakuasi, dan si ibu diamankan polisi.
Kondisi di dalam rumah 2 lantai bercat warna kuning itu memprihatinkan, berantakan dan banyak sampah. Istilah yang mungkin cocok dan umum digunakan untuk menggambarkan kondisi di dalam rumah adalah bak kapal pecah.
Ruang tamu rumah itu sesak berisi dua kasur ukuran besar dan sofa. Kasur dan sofa tersebut tak disusun rapi. Kipas angin diletakkan di atas sofa berwarna merah. Ada juga televisi ukuran 24 inchi di ruang tamu itu. Tak ada sekat antar ruangan, sehingga ruang tamu itu menjadi luas.
Baju dan sampah berserakan di ruangan itu. Sampah yang ada terdiri dari bungkus makanan dan minuman. Sementara untuk baju, tak jelas yang mana yang layak dipakai. Anehnya, di antara ‘kapal pecah’ itu, rak bukunya tertata rapi dan bersih.
Beranjak ke dapur, pemandangan yang terlihat bisa dibilang lebih ‘horor’. Piring dan gelas kotor, ember, sampah, gantungan baju, berserakan tak tertata. Ada juga baby walker di dapur. Kondisi lantainya kotor. Pengap dan bau busuk juga mewarnai setiap ruangan. Sayangnya lantai atas rumah itu dilarang dilihat oleh polisi.
Di depan rumah itu, ada dua mobil, yaitu sedan BMW dan Honda Odyssey. Dilihat dari tebalnya debu, dua mobil itu tampaknya sudah lama tak dipakai.
Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, Kementerian Sosial dan kepolisian mendatangi rumah anak yang diduga dianiaya di Cibubur, Jakarta Timur. Saat didatangi, sang ayah tak terima, bahkan sempat melakukan kekerasan pada anaknya secara verbal.
“Orang tuanya diduga konsumsi miras, baunya menyengat. Di depan kami pun sang ayah melakukan kekerasan dengan bentakan terhadap anaknya,” kata Erlinda saat diwawancarai di lokasi, Kamis (15/5/2015).
Menurut Erlinda, kondisi ekonomi keluarga tersebut cukup mapan. Namun memang ada dugaan masalah gangguan jiwa yang perlu dibuktikan. “Kami menduga gangguan kejiwaan ortunya, ibu dan ayahnya,” sambung Erlinda.
Selain itu, Erlinda mendapat informasi dari sang anak terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Karena itu, perlu dilakukan penggeledahan. “Tadi ayahnya bilang: ini anak saya dan saya berhak mau apain saja. Ini perlu diketahui masyarakat bahwa anak dilindungi negara,” tegasnya.
Diskusi
Belum ada komentar.