Ken Arga Syahputra (30) ini, ditangkap Jajaran Polsek Pademangan di kediamannya di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (14/5) dinihari tadi. Ken menipu seorang korbannya TA dengan melalui sosial media wechat. Dari perkenalan tersebut, Ken membujuk rayu korban.
Ia kemudian lancarkan rayuan maut kepada sejumlah perempuan. Mereka kopi darat dan berkencan di Ancol. Ken lalu mengambil barang berharga para perempuan itu ketika lengah. Bagaimana sebenarnya modusnya?
mengajak kencan perempuan yang dikenalnya melalui WeChat ke Ancol. Ia meminta perempuan incarannya itu meninggalkan tas saat turun dari mobilnya, lalu mentraktir makan. Ketika perempuan itu ke toilet, Ken mambawa kabur barang berharga milik perempuan itu.
“Modusnya kencan semua, menjanjikan bertemu kopi darat dan setelah yakin tersangka membawa korban ke Ancol,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Benny Alamsyah di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2015), dilansir dari Detikcom.
Korban percaya dengan bujuk rayu Ken yang dalam aksinya mengendarai mobil Chevrolet bernopol B 1257 SRX warna silver dan menjemput korban di rumahnya.
Di Ancol, tepatnya di parkiran Kapal Pecah samping restoran A&W, Ken meminta korban tidak membawa barang berharganya saat turun dari mobil dengan alasan hanya sebentar. Setelah makan berdua, Ken dan perempuan itu sepakat ke toilet dahulu.
“Saat korban masuk ke dalam toilet dan tersangka pura-pura masuk ke dalam toilet. Namun tersangka secara diam-diam meninggalkann korban TA dan langsung pergi mengendarai mobil tersangka dan meninggalkan korban di toilet dengan membawa barang-barang milik korban,” jelas Benny.
Korban yang tidak menemukan Ken dan mengetahui mobil Ken tidak ada di parkiran lantas melaporkan aksi penipuan tersebut ke pihak polisi setempat.
“Sudah sebanyak lima wanita yang terkena tipu bujuk rayu pelaku. Antara lain TA, SW, BNT, dan dua korban lainnya masih diselidiki pihak kami. Para korban melapor ke kami terkait penipuan dan pencurian yang dilakukan pelaku. Kami pun ke kediaman pelaku, ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang merupakan barang berharga milik korban yang dicurinya,” ucapnya.
Barang bukti itu antara lain, 3 kardus kosong bekas ponsel merk Himax, Lenovo, dan Smartfrend Andromax C. Tak hanya itu, dua unit ponsel lainnya yakni Q-10 dan Samsung lipat. “Di rumah korban ada juga uang tunai Rp 7 juta. Uang itu merupakan hasil penjualan barang-barang berharga milik korban yang sudah ditipu bujuk rayunya lewat media sosial,” terang Benny.
.
Ken dikenai pasal 378 dan atau pasal 362 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan atau pencurian dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Diskusi
Belum ada komentar.