Akhirnya Reza Muhammad Zam alias RMZ (20), pelaku pembunuh Eka Maya Sari atau EMS (27 tahun), gadis penjual angkringan di kawasan Janti, Bantul, DI Yogyakarta ditangkap oleh Tim Jatanras Polda di Kutoarjo, Purworejo, pada 20 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data polisi, pelaku lahir di Aceh pada 19 September 1995. Sehari-hari, RMZ merupakan pengamen di Yogyakarta dan tercatat 3 kali datang ke tempat angkringan korban di kawasan Janti, Bantul, DIY.
RMZ mengaku awalnya berniat meminjam uang kepada korban. Namun, permohonan itu hanya dijawab dengan pemberian dua gelas kopi gratis.
Merasa terdesak masalah ekonomi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini pun lantas nekat mengambil uang, memerkosa, dan membunuh korban yang juga mahasiswi ini. “Saya melakukan karena terdesak kebutuhan,” kata RMZ saat ditemui di Ditreskrimum Polda DIY, Kamis (21/5/2015).
Ia menceritakan, awalnya ia datang ke angkringan dan menyampaikan kepada EMS ingin meminjam uang Rp 10.000 untuk beli makan. EMS saat itu menjawab ia hanya memiliki uang untuk modal usaha lainnya dan menawarkan RMZ dua gelas kopi gratis. Satu untuk diminum di angkringan dan satu lagi dibawa pulang.
“Saya pinjam untuk makan dan biaya pulang ke Kebumen. Saya tidak punya teman atau saudara untuk pinjam uang,” kata RMZ. Ia lantas menawarkan diri untuk membantu EMS memecahkan es batu. Saat bantu memecahkan es batu itulah timbul niat RMZ untuk mengambil uang milik EMS.
RMZ kemudian mendekati EMS dan memukul leher bagian belakang korban. Setelah EMS jatuh, ia menyeret tubuh korban ke kamar. RMZ pun lantas merogoh saku celana korban dan mengambil tas. Pelaku menggondol uang Rp 575.000 dan satu buah ponsel.
Setelah mengambil barang korban, timbul hasrat RMZ untuk melakukan pemerkosaan. Namun, karena EMS sadar dan melawan, korban pun kembali dipukul hingga tewas.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah, dengan menumpangi bus. Namun, pelariannya terhenti setelah tim Jatanras Polda DIY pada Rabu (20/05/2015) pukul 18.00 WIB menyergap pelaku di kos ibunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Eka Mayasari yang sehari-hari berjualan angkringan di tepi jalan Janti No 65 Dusun Karangjambe RT 01/18, Banguntapan, Bantul, ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya pada Sabtu 2 Mei 2015.
Diskusi
Belum ada komentar.