Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana akan memangkas banyak jabatan di Pemprov DKI Jakarta sebagai perampingan birokrasi secara bertahap termasuk menghapus jabatan camat.
Karena itu, ia menerapkan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang berdasar kinerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI. “Teknik pengurangan (struktur PNS) kami itu bertahap. Misalnya, contoh, dari sisi struktur, kami sudah mengurangi 1.500 posisi,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (28/5/2015), Dilansir dari Kompas.com.
Apabila seluruh pejabat DKI bersifat sebagai pelayan, sebetulnya posisi di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dapat dipangkas. Selain itu, lanjut dia, posisi camat juga tidak dibutuhkan. Namun, lurah harus dapat berperan penuh dan melayani masyarakat dengan baik.
Peran camat, kata Basuki, dapat digantikan oleh sekretaris kota dan asisten wali kota. “Sekarang, kami tanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu, kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi mereka, tetapi sekali lagi itu masih bertahap ke depannya,” kata Basuki.
Ahok, sapaan Basuki, tidak menginginkan pemberian gaji tinggi tidak disertai dengan kinerja yang baik. Selain itu, ia juga tidak menginginkan pegawai mendapat gaji Rp 12 juta tiap bulannya. Namun, pekerjaannya hanya fotokopi atau membeli makanan. Oleh karena itu, dia akan menyeleksi posisi mana saja yang dirasa tidak diperlukan.
Nantinya, pegawai yang tidak mendapat pekerjaan dengan baik akan dipindahkan ke posisi lainnya. Sementara itu, pejabat yang telah dijadikan staf tetapi masih tidak bekerja baik, Basuki menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencabut TKD mereka.
“Jadi, kami bertahap (lakukan perampingan), salah satu caranya dengan penerapan TKD dinamis. Nanti kami evaluasi, jabatan mana yang tidak pantas. Sekarang kalau pegawai jujur mendapat TKD sampai 80 persen, ini butuh kejujuran atasannya untuk menilai,” kata Basuki.
Diskusi
Belum ada komentar.