//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Isi Perjanjian Rosyidi dan Margriet Soal Adopsi dan Hak Waris Angeline

Perjanjian pengakuan pengangkatan Angeline sebagai anak

Perjanjian pengakuan pengangkatan Angeline sebagai anak. (Detikcom)

Ayah kandung Angeline, Achmad Rosyidi sebelumnya mengaku membuat perjanjian adopsi dan hak waris putrinya dengan Margriet Megawe sehingga ia dan istrinya, Hamidah tak dapat menemui Angeline selama dalam pengasuhan.

Saat masih berusia 3 hari, Angeline diserahkan ke ibu angkatnya untuk diasuh. Margriet pun menanggung persalinan Amidah dan memberikan uang sebesar Rp1 juta ke Rosyidi. Selama 8 tahun hingga Angeline meninggal mengenaskan, Rosyidi tidak berkomunikasi atau pun bertemu langsung dengan Angeline. Rusidi terakhir kali melihat Angeline saat usia beberapa bulan. Itu pun dengan diam-diam.

Dalam dokumen adopsi yang beredar di kalangan wartawan seperti dilansir dari Detikcom, terpapar isi perjanjian pada 24 Mei 2007 yang disahkan notaris Anneke Wibowo. Ada enam pasal dalam perjanjian adopsi Engeline Christina Megawe atau Angeline ini.

Dalam dokumen yang dikutip, Senin (15/6/2015) terpapar bahwa akta itu disahkan pada 24 Mei 2007 pukul 13.30 Wita.

Perjanjian ini disahkan oleh notaris Anneke Wibowo

Perjanjian ini disahkan oleh notaris Anneke Wibowo. (Detikcom)

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Achmad Rosyidi secara tulus dan ikhlas menyerahkan anak kandung mereka yakni anak perempuang yang lahir di Canggu pada 19 Mei 2007.

Kemudian disebutkan juga di pasal satu itu bahwa Margriet sebagai pihak kedua telah mengangkat anak perempuan. Juga diterangkan bahwa anak perempuan itu akan menjadi ahli warisnya di kemudian hari dan dengan demikian akan ikut serta menerima warisan.

Di pasal tiga surat adopsi ini juga disampaikan bahwa Angeline akan mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya dan mempunyai hak untuk mewarisi. Perjanjian adopsi ini yang dipegang orangtua kandung dan menduga ada motif tertentu dalam tewasnya Angeline.

Sementara Polda Bali mengaku akan melakukan penyelidikan apakah ada kaitan dengan urusan warisan atau tidak.

“Iya kita lakukan penyelidikan (soal warisan). Masukan dari LSM, pengamat, kita lakukan juga. Kita lakukan penelusuran soal pengangkatan anak,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Heri Wiyanto, Minggu (14/6) malam.

Heri menuturkan bahwa belum ada pengakuan dari ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe yang berhubungan dengan warisan. Margriet sudah diperiksa oleh Polda Bali terkait dugaan penelantaran anak. “Sampai sekarang belum ada pengakuan itu,” ucap Heri.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: