//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Alasan Hakim MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama

Pemohon pernikahan beda agama di gedung MK

Pemohon pernikahan beda agama di gedung MK. (Foto: Rappler.com)

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (18/6/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengesahkan pernikahan perbedaan agama. Dengan begitu pernikahan yang sah di Indonesia hanyalah pernikahan antar umat manusia yang memiliki 1 keyakinan yang sama sesuai UU NO 1/1974 tentang perkawinan.

Alasan majelis hakim adalah karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan. Dalam dalil pertama, pemohon menilai norma dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 membuka ruang penafsiran dan pembatasan, sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil dan bertentangan dengan ketentuan kebebasan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Adapun pasal tersebut berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menurut Mahkamah, prinsip Ketuhanan yang diamanatkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara mempunyai hubungan yang erat dengan agama, dan salah satunya adalah perkawinan.

Dalam dalil berikutnya, pemohon mengatakan bahwa hak konstitusionalnya untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga terlanggar dengan adanya ketentuan pasal tersebut. Pemohon merasa ada pembatasan terhadap hak warga negara dalam melangsungkan perkawinan.

Mahkamah berpendapat, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Hal itu untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional mereka dirugikan karena pasal dalam UU Perkawinan tersebut memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dalam bidang perkawinan.

Menurut Mahkamah, perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia. Untuk itu, segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara, termasuk yang menyangkut urusan perkawinan, harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Kemudian yang terakhir, para pemohon menilai hak untuk menjalankan agama dan hak atas kebebasan beragama, terlanggar dengan berlakunya Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974. Pemohon beranggapan, pasal itu memberikan legitimasi kepada negara untuk mencampuradukkan perihal administrasi dan pelaksanaan ajaran agama, serta mendikte penafsiran agama dan kepercayaan dalam bidang perkawinan.

Menurut Mahkamah, negara berperan untuk memberikan perlindungan warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.

Di pertimbangan terakhir, majelis menganggap agama menjadi landasan bagi komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup manusia. Negara juga berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan.

“Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara,” ucap majelis.

Salah satu pemohon uji materi, Damian Agata Yuvens, menyatakan, menghormati putusan yang dibuat para Hakim Konstitusi tersebut. Menurut dia, dalam putusan, hakim lebih menitikberatkan pada kewenangan negara untuk mengatur setiap warga negara.

“MK menyatakan mengenai konstitusionalitas. Kami akan pelajari, kemudian akan mengkaji ulang masalah ini, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Damian.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: