Pihak Uber sangat kesal saat lima sopir taksinyar digelandang petugas Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan melanggar aturan angkutan umum di kawasan Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2015..
Uber melihat ini dengan cara yang berbeda. Mereka sudah memenuhi segala aturan untuk layak beroperasi. Mulai dari kewajiban membayar pajak, hingga pembuatan kantor yang mempekerjakan karyawan dari Indonesia.
“Soal pajak, kami membayar seluruh pajak di semua tempat kami beroperasi. Kami juga memastikan bahwa pengemudi mendapatkan 80 persen dari setiap transaksi,” kata Direktur Komunikasi Uber Kawasan Asia Selatan dan India, Karun Arya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu, 20 Juni 2014.
Jadi, menurut Uber, mereka sudah memenuhi semua kewajiban agar bisa beroperasi di Jakarta. Namun Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakata, Shafruhan Sinungan mengaku keberadan dengan kehadiran Uber.
Shafruhan menilai keberadaan taksi Uber ini sudah meresahkan para pengusaha taksi legal karena adanya perbedaan tarif. Selain itu, taksi Uber dinilai melanggar aturan pemerintah, seperti UU Transportasi dan UU Perseroan. Dampaknya, taksi tersebut bisa merugikan operasional angkutan umum yang beroperasi secara legal di DKI Jakarta.
Organda lalu meminta pengelola layanan Uber memperjelas jenis pajak yang dibayarkan. “Mesti diperjelas. Kalau bayar pajak, pajak apa?” kata Shafruhan saat seperti dilansir dari laman Kompas.com, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Shafruhan mengatakan, di Indonesia ada beragam jenis pajak. Termasuk pajak usaha yang juga jenisnya beragam. “Dalam bentuk apa pajak itu. Apakah pajak itu sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya saya bayar pajak pribadi. Saya juga punya perusahaan, jadi bayar pajak perusahaan, pajak usaha. Dalam bentuk apa usahanya. Kan tentunya semua kegiatan dalam bentuk usaha ada aturan pehitungan pajak sendiri,” kata Shafruhan.
Seakan tak terima dengan pernyataan Shafruhan, Uber menegaskan bahwa mereka akan merespons penolakan yang terjadi di Jakarta. “Kamu tahu siapa ketua Organda itu, ia adalah salah satu direktur express (perusahaan taksi). Ini menarik, apakah ada motif yang berbeda?,” kata Arya melalui sambungan telepon.
Uber adalah perusahaan penyedia aplikasi menyediakan aplikasi smartphone yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan dari perusahaan rental mobil berizin, yang menjadi rekanan Uber.
Diskusi
Belum ada komentar.