//
Anda membaca...
Bisnis, Hukum dan Peristiwa

Ini Daftar Perusahaan Ikan Besar yang Akan Dicabut Izinnya oleh Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mencabut izin 5 perusahaan perikanan besar terkait praktik illegal fishing dan perbudakan serta terkait ketidakpatuhan soal perpajakan. Seluruh proses perizinan yang dicabut adalah Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Menteri Susi juga telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada hari ini, Senin (22/6/2015) pukul 11.00 WIB untuk melaporkan beberapa hal terkait kebijakan sektor kelautan dan perikanan termasuk pencabutan izin 5 perusahaan perikanan skala besar ini.

Dilansir dari DetikFinance, daftar kelima perusahaan tersebut adalah
1. PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, milik pengusaha Tomy Winata
2. PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua)
3. PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku)
4. PT Pusaka Benjina Resources (Maluku)
5. PT Mabiru Industry (Maluku).

Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan.

“Pagi ini saya ingin memberikan update terakhir terkait IUU Fishing, di mana ada status hukum PT Benjina yang sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. SIPI, SIKPI dan SIUP sudah dicabut. Tetapi ada beberapa informasi bila Roy Setiawan masih melakukan processing di pabrik PT Benjina dan mengambil barang di kapal Antasena untuk diberikan ke cold storage. Mestinya sudah tidak boleh dan hasil tangkap kapal PT Benjina seharusnya dalam pengawasan negara,” tekan Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Setelah PT PBR yang dicabut seluruh izinnya, Susi meminta per hari ini pencabutan seluruh izin juga dilakukan untuk PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua). “Begitu juga Dwikarya, kita cabut semua SIPI dan SIKPI-nya. Pada hari ini saya memerintahkan Ditjen Tangkap untuk mencabut SIUP,” tambahnya.

Sedangkan untuk PT Mabiru Industry di Maluku dan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual Maluku, Susi meminta jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindak lanjut dan segera mencabut seluruh perizinan.

“Mabiru ditindaklanjuti PSDKP. Kita ingin mencabut SIPI dan SIKPI juga SIUP, termasuk untuk MTJ,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengungkapkan kelima perusahaan tersebut memiliki jumlah armada kapal tangkap dan angkut yang cukup besar. Dari beberapa temuan tim satgas, kelima perusahaan itu melakukan pelanggaran berat sehingga dimungkinkan pencabutan atas seluruh izin usaha.

“Ada 5 grup perusahaan yang memiliki kapal yang cukup besar. Contohnya Pusaka Benjina Group karena proses pidana dan tindak pidana umum soal human trafficking sudah ditangani, KKP sendiri menangani proses pidana di illegal fishing,” tuturnya.

“Dwikarya dilihat anev (analisis dan evaluasi) selama beberapa bulan ini banyak pelanggaran berat sehingga dimungkinkan dicabut SIUP dengan alasan yang mereka lakukan. Kelompok Mabiru ada PT Samudra Pratama Jaya, kita temukan pelanggaran yang kami nilai cukup serius. Lalu MTJ sudah ada dasar yang kuat untuk diterbitkan (pencabutan izin),” tegas pria yang akrab disapa Ota itu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: