Sekeluarga di Aceh hanya bisa menangis saat dituntut mati karena menyeludupkan14,4 kg dari Penang, Malaysia. Mereka adalah Ramli (ayah), Nina (ibu), Muzakir (anak) dan Herman (rekan), dibekuk aparat kepolisian Mapolres Aceh Utara di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Sabtu, 14 Februari 2015 pagi.
Seperti dilansir dari Detikcom, mereka berempat mengendari Xenia Nomor Polisi BL 968 F. Saat polisi menghentikan komplotan ini, mereka bukannya menghentikan kendaraannya tetapi malah memacu kendarannya lebih cepat.
Bruk! Xenia itu menabrak dua motor patroli polisi. Bukannya menghentikan kendaraannya, Xenia itu kembali memacu kecepatan. Wus…. Polisi yang curiga langsung mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dor!Dor!
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Xenia menabrak seorang warga yang mengendarai sepeda motor di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Rawa Itik. Karena panik, mereka berempat lalu keluar mobil dan ambil langkah seribu. Polisi yang membuntutinya lalu berlari mengejar mereka berempat. Hap, keempatnya lalu dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Saat mobil digeledah, kendaraan itu didapati paket kemasan teh. Tapi setelah dicek, ternyata kemasan teh itu berisi sabu dengan total sebesar 14,4 kg. Paket ini merupakan paket dari Malaysia dan bagian dari sindikat narkotika internasional.
Keempatnya lalu digelandang ke Mapolres Aceh Utara dan diproses secara hukum. Setelah bukti cukup, keempatnya diseret ke pengadilan. Dengan fakta di atas, jaksa tidak memberi ampun kepada mereka dengan menuntut hukuman mati dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7) kemarin.
“Oleh karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti. Maka kita menuntut hukuman maksmimal yakni pidana mati ” kata Kajari Lhoksukon, Rahmatsyah. Perkara ini diamankan puluhan polisi. Selain itu, perkara ini juga dinilai sangat penting. Hal ini terbukti dengan sidang yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon T Syarafi, Kepala Kejaksaan Negeri, Lhoksukon Rahmatsyah, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, Kepala Rutan Lhoksukon Effendi dan Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon. Mendengar tuntutan ini, mereka berempat hanya bisa menangis. Nyawa mereka kini berada di majelis Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yaitu Zainal Hasan, T Almadian dan Wisnu Suryadi.
Bagaimana sebenarnya kisah mereka sampai terjun menjadi penyeludup narkoba?
Diskusi
Belum ada komentar.