//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Kapolri Bantah Klaim Buwas Soal Presiden Minta Usut Kasus Sarpin vs KY

Kapolri Barodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso

Kapolri Barodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso. (Foto: CNN Indonesia)

Sepertinya garis komando antara atasan dan bawahan tidak berjalan dengan baik di tubuh Polri yang memunculkan dugaan adanya matahari kembar pada pimpinan Kepolisian.

Salah satu indikasi terbaru adalah bantahan Kapolri Badrodin Haiti soal pernyataan anak buahnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso yang asal mengklaim diminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengusut kasus hakim Sarpin Rizaldi dan dua anggota Komisi Yudisial. Menurut dia, kasus Sarpin dan dua anggota Komisi tetap dilakukan lantaran pihak terlapor belum mencabut gugatannya.

Presiden Jokowi, kata Kapolri, memang tidak memerintahkan kepada Polri untuk segera mengusut kasus laporan Sarpin terhadap dua anggota Komisi Yudisial. “Justru kalau bisa diselesaikan ya segera, caranya dengan cara mediasi,” kata Badrodin, di Istana Negara, Kamis, 23 Juli 2015.

Namun, perundingan atau mediasi yang dilakukan oleh Menko Polhukam Tedjo belum menemui titik temu damai. “Artinya, pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi tetap dilakukan. “Jadi sekarang ya tugas Menko Polhukam untuk mendamaikan,” ujarnya. “Jika tidak, maka ya akan kami tunggu sampai keduanya mau berdamai. Makanya mediasi ini tidak hanya sekali tapi terus menerus.”

Selama menanti mediasi, kata dia, Polri bisa saja menunda ke proses penyidikan. “Kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan karena Sarpin belum mau mencabut laporannya.”

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri.

Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: