//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Alasan KPK Tetapkan Gatot dan Evy Susanti Jadi Tersangka

Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho akhirnya jadi tersangka

Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho akhirnya jadi tersangka. (Foto: Tribunnews.com)

Seperti diduga sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam.

“Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Salah satu dasar KPK menetapkan Gatot dan Evy jad tersangka adalah ‘nyanyian’ tersangka Yaghari Bhastara Guntur alias Gerry yang tak lain adalah anak buah OC Kaligis.

Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.

Oleh penyidik, pasangan suami istri itu memang dikonfirmasi beberapa hal terkait pengakuan saksi-saksi dan tersangka lain. Politisi PKS itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap hakim PTUN Medan. KPK menduga, Gatot dan istri mudanya terlibat dalam skandal pengaturan putusan hakim PTUN Medan yang membatalkan penyidikan kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut.

“Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” jelas Indriyanto.

Pihak Yagari Bhastara, dari awal meyakini Gatot merupakan sumber uang. “Gerry tahu betul kalau uang itu berasal dari Gatot. Selain ikut di situ, logikanya kan mudah, duit kan pasti dari kliennya,” kata pengacara Gerry, Haeruddin Massaro dalam perbincangan, Selasa (28/7/2015).

Uang yang dimaksud Haeruddin adalah lawyer fee yang diberikan ke kantor OC Kaligis. Mengenai uang suap, menurut Gerry memang besar kemungkinan juga berasal dari Gatot. “Soal uang suapnya bisa jadi juga dari Gatot. Saya lupa bagaimana kesaksian Gerry ke penyidik,” kata Haeruddin.

Gerry tertangkap penyidik KPK pada 9 Juli lalu. Saat itu dia sedang memberikan uang 5.000 USD ke tiga hakim PTUN Medan. Setelah ditangkap KPK, Gerry membuka mulut bahwa dia diperintahkan OC Kaligis untuk menyerahkan uang itu. Belakangan OC Kaligis pun menjadi tersangka.

Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Ini adalah kedua kali berturut-turut Gubernur Sumut menjadi tersangka oleh KPK. Sebelum Gatot, Syamsul Arifin juga menjadi pesakitan setelah menjadi terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat saat mejabat sebagai Bupati Langkat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara pada 15 Agustus 2011.

Hakim saat itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri saat menjadi Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008. Dalam vonis banding, Syamsul dihukum empat tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) kembali memperberat vonis Syamsul menjadi enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar. Sebelum menjadi terdakwa, Syamsul telah mengembalikan uang kas daerah Langkat yang dia curi ke KPK sebesar Rp 80 miliar.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: