//
Anda membaca...
Bisnis

Soal Fatwa MUI BPJS Haram, Ini Tanggapan Kemenag dan JK

Kartu BPJS Kesehatan yang dinilai MUI Haram karena sistem bunga

Kartu BPJS Kesehatan yang dinilai MUI Haram karena sistem bunga. (Foto: satubanten.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram karena tidak sesuai syariah alias haram. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.

Alasan MUI adalah sistem bunga yang diberlakukan yaitu denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Oleh sebab itu, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk BPJS Kesehatan syariah.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, MUI diharapkan bisa memberikan penjelasan itu pada tanggal 6 Agustus mendatang.

“Saya usulkan ada rapat klarifikasi di MUI pada 6 Agustus mendatang, kami berharap rapat juga mengundang BPJS Kesehatan,” kata Muchtar seperti diberitakan CNN Indonesia, Rabu (29/7). Muchtar sendiri sudah mencoba meminta klarifikasi soal fatwa ini ke MUI. Ini menurutnya perlu dilakukan karena fatwa MUI menyangkut kepentingan umum, khususnya umat Islam.

Dari hasil klarifikasi kepada MUI, sejauh ini baru dinyatakan bahwa yang jadi sorotan MUI adalah soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Terhadap persoalan ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum membaca fatwa tersebut. Namun, JK menilai, konsep hukum suatu produk dalam Islam sudah jelas. “Saya belum baca, tapi yang jadi haram/halal itu jelas dalam agama Islam sederhana. Selama enggak haram dia halal,” kata JK di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7).

Oleh sebab itu, kata JK perlu kajian mendalam terkait hal-hal yang belum sesuai syariah. “Pertanyaannya apanya yang haram kita perlu kaji,” tutur JK.

Sementara itu, Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya tidak akan menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak syariah.

Dede mengatakan Komisi IX DPR tidak akan mengambil langkah apa-apa hingga pemerintah menindaklanjuti fatwa tersebut. “Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau,” ucap Dede, Rabu (29/7).

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, MUI baru merekomendasikan agar pemerintah membentuk aturan di BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah. “Biar BPJS yang jelaskan ke masyarakat. Komisi IX mengawasi BPJS, bukan MUI,” tuturnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: