//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Kejagung Periksa Wagub Sumut, Tengku Erry Terkait Aliran Dana Bansos

Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi

Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi. (Foto: diskominfo.sumutprov.go.id)

Kasus dana bansos (bantuan sosial) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pada 2013 yang berujung pada kasus suap hakim PTUN Medan memang diduga terkait banyak pihak. Diduga aliran dana ini dimanfaatkan oleh untuk kepentingan politik Gatot Pujo Nugroho yaitu memuluskan langkah dirinya memenangkan pemilihan Gubernur Sumut pada 2013.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui turut dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa soal anggaran bansos Pemprov Sumut tahun 2011-2013. Erry diperiksa hari ini, Rabu (5/8).

Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik Kejagung untuk meminta keterangan kepada Erry dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018.

“Ya, saya dipanggil untuk menjelaskan. Tapi tupoksi sebagai Wagub Sumut. Karena, tahun 2011-2012 saya kan belum ada di sini. Iya, Insya Allah (hadir),” kata Erry usai memimpin rapat bersama jajaran Kepala SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/8) di Kantor Gubernur Sumut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontona menyebut empat nama yang sudah diperiksa. “Mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kabiro Keuangan Baharuddin Siagian, Sekda Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten Pemerintahan Hasiolan Silaen,” kata Tony menjawab Tribun Medan via pesan singkat, Senin malam.

Namum, Tony tidak menjawab lagi saat ditanya lebih detail anggaran dana bansos Pemprov Sumut yang sedang mereka tangani tersebut, dan seperti apa dugaan penyelewengannya. Senin lalu, Wakil Gubernur Sumut membenarkan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut diperiksa penyidik Kejagung di Jakarta.

“Iya. Kita lihat lah bagaimana kondisinya. Kalau diperiksa itu kan biasa-biasa saja. Masalah benar salahnya, kita harus positive thinking,” ujar Erry di halaman Masjid Agung Medan, Senin siang.

Menurut seorang penyidik di Kejagung, Erry tiba di Jakarta tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari bandara, Erry menuju penginapan dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Agung.

Erry, ujar penyidik, hanya akan diperiksa seorang diri hari ini. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya saat penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat teras Pemprov Sumut dalam sehari.

Kejagung Petakan Aliran Dana Bansos

Dari pemeriksaan Senin, 3 Agustus 2015 kemarin, Kejaksaan ingin memetakan terlebih dulu aliran dana kasus itu. “Kami memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Empat pejabat yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, dan Asisten Biro Pemerintahan Silaen Hasiholan. Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen

Menurut seorang jaksa, Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan memiliki peran penting dalam pencairan dana bantuan sosial. Awalnya lembaga calon penerima bantuan mengajukan proposal kepada Gubernur Sumatera Utara. Setelah menerima proposal, Gubernur Gatot memberikan surat disposisi kepada tim anggaran daerah agar memverifikasi permohonan. “Di dalam tim, terdapat Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan,” ujar jaksa itu.

Dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pencarian dana. Gatot ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itulah sebabnya penyidik membutuhkan keterangan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Keuangan. “Sangat mudah bagi seorang kepala daerah untuk mengeluarkan surat persetujuan atas proposal yang diajukan. Hanya butuh satu surat,” ujar jaksa yang sama.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin mengatakan para penerima dana bantuan sosial akan ditelusuri hingga Kejaksaan mendapatkan titik terang. Untuk mendapatkan petunjuk lebih jauh, Kejaksaan berencana memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, pada Rabu.

Hasban Ritonga, salah seorang yang diperiksa kemarin, enggan bicara banyak soal perkara yang dihadapinya. Ia hanya mengatakan telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik, terutama perihal posisinya dalam pencairan dana bantuan. “Posisi saya, ya di TAPD,” ujarnya. “Saya diperiksa soal tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saja saat masih menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset.”

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: