Timeria Waruwu (18) mengaku membunuh Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (28 bulan), yang merupakan anak asuhnya di rumah orangtua korban, Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan pada Rabu (22/4/2015) lalu. Balita malang itu tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.
Dia juga mengungkapkan motif pembunuhan itu karena ia pernah diperkosa paman korban yang diungkapkan dalam sidang kasus pembunuhan balita dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa, Kamis (6/8/2015). Sidang tersebut diketuai hakim Gerchad Pasaribu dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yunitri Sagala.
Terdakwa mengakui membunuh Kezia, namun tidak mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. “Aku kurang mengerti bacaannya (dakwaan). Tapi perbuatannya betul. Aku minta maaf. Aku menyesal,” katanya usai sidang.
Alasannya menganiaya korban karena dendam pernah diperkosa. “Aku diperkosa pamannya,” katanya pelan.
Menurut dakwaan, Timeria diancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Timeria menganiaya Kezia yang merupakan anak asuhnya di rumah orangtua korban, Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan pada Rabu (22/4/2015) lalu. Balita malang itu tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Timeria membunuh balita yang diasuhnya, Kezia, dengan menutup wajah korban dengan kain. Sebelumnya, pelaku mengajak korban bermain cilukba karena anak asuhnya itu rewel dan tidak bisa tidur.
Peristiwa ini sangat mengejutkan orangtua korban karena terdakwa sudah lama bekerja sebagai pengasuh anak mereka dan dikenal baik serta dekat dengan korban. Saat diperiksa polisi, terdakwa memberikan keterangan berbeda-beda. Kadang, ia mengatakan melakukan tindakan itu karena dendam, kadang mengaku mendengar bisikan gaib.
“Dia pernah mengalami kekerasan waktu dulu bekerja di Batam sama saudara orangtua korban. Ini yang harus kita pastikan dulu. Maka jangan terlalu cepat mengkriminalisasi pelaku. Hasil kerjanya bagus, tapi pelaku memang terkesan tertutup,” kata Muslim Harahap dari KPAID Sumut.
Diskusi
Belum ada komentar.