Di Indonesia kini sedang ramai diperbincangkan soal usulan penambahan pasal penghinaan presiden di UU KUHP. Di Thailand, undang-undang ini sudah banyak memakan korban. Siapapun yang terbukti menghuna Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87), ratu dan keluarganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan yang terbukti.
Jumat (7/8/2015), pengadilan militer Bangkok memutuskan seorang pria bernama Pongsak Sriboonpeng (48) bersalah karena mengunggah status dan foto yang dianggap menghina monarki lewat akunnya di media sosial Facebook. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara 30 tahun.
Dia terbukti mengunggah enam kali status dan foto yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Untuk setiap pelanggaran Pongsak diganjar 10 tahun penjara. Artinya untuk semua kesalahannya, Pongsak harus mendekam 60 tahun dalam penjara.
Namun, setelah mengaku bersalah telah menghina keluarga kerajaan, pengadilan memangkas hukumannya hingga separuh. Pongsak “hanya” dihukum 30 tahun penjara. “Hukuman ini memecahkan rekor,” kata kuasa hukum Pongsak, Sasinan Thamnithinan terkait hukuman panjang yang diterima kliennya.
Sasinan menambahkan, Pongsak yang ditahan saat Thailand masih berada di bawah undang-undang darurat militer tak memiliki hak untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya itu. Vonis terhadap kasus-kasus penghinaan terhadap keluarga kerajan meningkat tajam sejak militer mengambil alih kekuasaan di Thailand sejak Mei 2014.
Raja Thailand Bhumibol Adulyadej (87), dilindungi oleh salah satu undang-undang paling keras di dunia. Sejumlah kalangan menilai, UU tersebut kerap digunakan sebagai senjata terhadap lawan-lawan politik para elite pendukung monarki. Kini penguasa militer UU itu untuk mengincar mereka yang menentang kudeta.
Diskusi
Belum ada komentar.