Apakah anda masih ingat dengan Dasril Ramadhan, remaja malang berusia 15 tersebut hingga kini masih tergolek tak berdaya diatas kasur akibat kaki kanannya mengalami pembusukan? Hal itu diduga kuat akibat malapraktik yang terjadi saat Dasril dioperasi di Rumah Sakit Siloam Karawaci pada tahun 2014 lalu.
Keluarga Dasril pun menggugat Rumah Sakit Siloam Karawaci dengan nilai fantastis, Rp 500 M. Sidang berjalan alot mulai dari akhir tahun 2014 sampai medio 2015. Baru-baru ini, tepatnya tanggal 5 Agustus, setelah sejumlah proses sidang, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan orangtua Dasril terhadap rumah sakit tersebut.
Pihak rumah sakit pun akhirnya dinyatakan tidak perlu memberikan uang ganti rugi yang dituntut pihak keluarga Dasril. Ayah Dasril, Achmad Haris saat dihubungi pada Sabtu (8/8) membenarkan hal tersebut. “Iya, PN Tangerang menyatakan kami kalah. Gugatan kami ditolak,” kata Haris.
Menurut Haris, alasan penolakan gugatan yang dilayangkan tersebut adalah kurang cukupnya bukti-bukti yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Siloam sudah melakukan malapraktik. “Ada 53 bukti yang kami bawa di persidangan, tapi semuanya dianggap nggak kuat. Padahal bukti paling jelasnya masih ada di rumah saya. Ya, anak saya sendiri,” kata Haris lemas.
Haris pun mengaku tidak habis pikir dengan putusan yang dijatuhkan hakim. “Jelas saya bingung banget. Saya tidak tahu bukti seperti apa yang diinginkan. Jelas-jelas ini malapraktik. Kaki anak saya tadinya hanya patah tulang kok. Malah jadi busuk dan belatungan,” kata Haris kesal.
Keluarga Dasril pun belum mau menyerah. Mereka tengah menyusun materi banding untuk melanjutkan gugatan ganti rugi dugaan malapraktik tersebut. “Kami tidak mau stop sampai sini. Kami akan banding. Materinya sedang disusun,” kata ayah Dasril, Achmad Haris pada Sabtu (8/8).
Menurut Haris, pihaknya akan terus maju, meskipun banding yang dilayangkan nanti juga ditolak. “Ini masalah keselamatan anak saya. Saya akan maju terus supaya Rumah Sakit Siloam bertanggung jawab,” katanya lagi.
Haris juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan acuan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka. Laporan ini pun, kata Haris, belum ditindaklanjuti.
Kondisi Dasril Membaik Walau Belum Bisa Jalan
Kondisi Dasril pun dikabarkan sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya. “Alhamdullilah keadaan kakinya sudah jauh lebih baik dibanding setahun lalu. Busuknya sudah pelan-pelan normal. Bisa dibilang 90 persen kondisi fisik kaki sudah membaik,” kata ayah Dasril, Achmad Haris, Sabtu (8/8/2015).
Namun, menurut Haris, Dasril hingga kini masih belum bisa berjalan. Ini dikarenakan tulang di paha kanannya yang patah masih belum dipasang pen. “Masalah utamanya kan sebenarnya patah tulang. Ini kami masih bolak balik rumah sakit terus untuk penyembuhan kulit dan daging kakinya. Sembari itu, nanti pen akan dipasang,” kata Haris lagi.
Kendati masih sanggup membiayai pengobatan anaknya tersebut, Haris tetap menginginkan tanggung jawab dari Rumah Sakit Siloam. “Bagaimanapun ini kan kelalaian mereka. Ya harus tanggung jawab dong. Makanya, proses hukum kami tempuh terus,” katanya.
Diskusi
Belum ada komentar.