Sebelumnya dikabarkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Jaksa Agung atas gugatan Soeharto dan Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun. Kini, MA menyebutkan putusan di tingkat kasasi itu salah ketik. Artinya MA meloloskan keluarga Soeharto dari gugatan pemerintah RI.
“Hanya memperbaiki salah ketik saja,” kata jubir MA hakim agung Suhadi saat dijumpai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/8/2015), seperti dilansir dari Detikcom.
Lantas, bagaimana bila yayasan tidak mampu membayar?
Menurut Suhadi, hal itu akan dibicarakan dalam proses anmaning. Proses anmaning adalah proses membicarakan soal eksekusi putusan pengadilan. “Kan nanti itu dibicarakan dalam proses anmaning, apakah dia tidak punya uang atau dia punya harta tak bergerak yang bisa disita, itukan akan dibicarakan,” ujar Suhad.
Lanjut, Suhadi mengatakan proses eksekusi atau pembayaran dapat dilakuan setelah kedua belah pihak dalam hal ini pemerintah dan Yayasan Supersemar telah menerima salinan putusan lengkap. “Jadi nanti salinan putusan akan diberikan MA ke pengadilan tingkat pertama untuk diberikan ke para pihak,” ucap Suhadi.
Menurutnya, tidak ada celah PK bagi Yayasan Supsersemar untuk tidak membayar. Hal itu disampaikan Suhadi usai sidang gugatan Ikahi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini sudah berkekuatan hukum tetap!” tegas Suhadi,
Suhadi mengatakan, proses eksekusi juga tidak perlu dilakukan jika pihak Yayasan Supersemar mau membayar secara sukarela. Bila tidak dibayar, maka pemerintah dapat memohon ke pengadilan untuk segera dieksekusi.
“Bila yang menang belum mendapat haknya, maka bisa ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tingkat pertama,” ujar Suhadi.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Agung Prasetyo siap melaksanakan putusan tersebut. “Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi?” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).
Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. (Baca: Gugatan Rp 4,4 T atas Soeharto Dikabulkan, Ini Tanggapan Tommy)
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
Diskusi
Belum ada komentar.