//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Jamil Siap Dihukum Mati Tapi Jaksa Malah Banding dan Vonis Pun Dianulir

Para terdakwa kasus kepemilikan 8 ton ganja digiring petugas ke ruang sidang PN Siak

Para terdakwa kasus kepemilikan 8 ton ganja digiring petugas ke ruang sidang PN Siak. (Foto: Tribun Pekanbaru)

Masih ingat dengan M. Jamil (32), sopir truk yang ikhlas menerima vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau pada 28 Mei lalu? Kini, kasusnya kembali bergulir karena jaksa menyatakan banding atas putusan hakim tersebut sehingga vonis pun dianulir.

Kasus ini bermula saat Ibrahim memesan 8 ton ganja dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta dan Bandung. Ganja tersebut lalu dibawa menggunakan truk dengan sopir Jamil dan kernet Syafrizal dan Muhalil. Saat melintasi Siak, Riau, pada 24 Oktober 2014, BNN menghentikan truk itu. Komplotan ini tidak berkutik dan diadili di PN Siak Sri Indrapura.

Jaksa lalu meminta Jamil dihukum mati sebagaimana tertuang dalam nota tuntutan pada 6 Mei 2015. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura langsung mengamini dan mengabulkan tuntutan itu. Majelis yang diketuai Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Jamil. Mendengar putusan ini, Jamil menerima dan siap dieksekusi mati.

“Aku tidak banding. Berani hidup, harus berani mati,” kata Jamil sembari tersenyum usai sidang. (Baca: Ini Tampang M Jamil, Gembong Narkoba yang Ikhlas Dihukum Mati)

Jamil menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba yang menerima vonis mati. Di kasus pembunuhan, Tubagus Yusuf Maulana dieksekusi mati tidak lama setelah ia menerima hukuman itu. Pelaku pembunuhan 8 orang di Lebak, Banten itu dieksekusi 2008 karena menerima vonis PN Pandeglang dan tidak melakukan upaya hukum.

Anehnya, meski tuntutan sudah dikabulkan dan terdakwa menerima dieksekusi mati, jaksa malah banding. Gara-gara banding inilah, Jamil urung divonis mati karena Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Jamil alias Ceek oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” putus majelis PT Pekanbaru sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (31/8/2015). Duduk sebagai ketua majelis Betty Aritonang dengan anggota Sugeng Riyono dan Erwan Munawar.

Permohonan banding jaksa ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana sehari setelah hukuman mati tersebut dijatuhkan. Saat itu, Tony menyatakan menerima hukuman tersebut dan memberikan kesempatan kepada Jamil untuk PK atau grasi.

“Walaupun dia menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama, tidak mengajukan upaya hukum (banding), namun dia tetap memiliki hak hukum terhadap perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat serta merta dilakukan eksekusi,” kata Tony kala itu.

Apa daya, tuntutan jaksa kini mentah. Permohonan permintaan mati dianulir. Di kasus ini, terdakwa lain juga diadili dan hasilnya:

1. Ibrahim dihukum mati.
2. Budiman divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: