Zardoni, seorang aktivis dan tim sukses salah satu pasangan calon bupati Pikada Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, ditampar Camat Kulisusu Barat La Ode Abdul Salam yang tak menerima komentarnya di sosial media.
Peristiwa itu diawali ketika Zardoni yang juga menjabat Direktur Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Buton Utara pernah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Butur menindak tegas oknum pejabat di Kulisusu Barat yang diduga menekan para kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati Butur.
Zardoni menuturkan, penamparan itu terjadi ketika dirinya tengah berkunjung ke kediaman orangtuanya. Saat itu, pria yang pernah menjadi caleg DPRD Butur namun tak terpilih ini sedang mengobrol bersama beberapa rekannya tiba-tiba saja didatangi Camat Kulisusu Barat lalu ditampar.
“Sekitar pukul 18.30 Wita, yang bersangkutan mendatangi saya di rumah, kemudian menampar wajah saya. Setelah itu, (camat) mencak-mencak, alasannya karena tersinggung dengan status yang pernah saya kirim dalam sebuah grup di media sosial (Facebook),” kata Zardoni, dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/9/2015).
Dia menyesalkan tindakan pejabat yang tidak terpuji ini, padahal komentar yang dia lontarkan lewat Facebook sama sekali tidak menyebut nama atau identitas pejabat yang dimaksud.
“Kenapa sampai dia (Abdul Salam) yang tersinggung? Inilah yang dijadikan alasan Pak Camat melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap saya,” ujar Zardoni.
Tak terima dengan tindakan kasar sang camat, Zardoni melaporkan Abdul Salam ke Polsek Kulisusu. “Saya laporkan pejabat itu pada Selasa (22/9/2015) malam. Pelaporan saya lakukan sehari setelah kejadian penamparan, yakni pada Senin (21/9/2015) malam,” ujarnya.
Dia baru melaporkan Abdul Salam sehari setelah kejadian, dengan harapan yang bersangkutan berniat meminta maaf. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kulisusu Bripka Burhanudin menjelaskan, laporan atas nama Zardoni telah diterima, dan yang bersangkutan segera dimintai keterangan lebih dalam.
“Sudah masuk dan tinggal mengambil keterangan lengkap pelapor atau korban saja,” kata Burhanudin, yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Diskusi
Belum ada komentar.