Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji mengatakan ada dugaan anggota Polres Lumajang menerima suap dalam praktik illegal mining tengah didalami Polda Jatim. Diakui, pemeriksaan sudah digelar oleh Itwasum untuk mengungkap dugaan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Anton usai dialog bersama Komisi III DPR RI di Pendopo Pemkab Lumajang, Sabtu (3/10/2015).
“Soal itu sudah ada tindak lanjut, dengan memeriksa mereka yang diduga,” ujar Anton.
Meski membenarkan, Anton enggan membeberkan siapa saja oknum polisi yang tengah diperiksa mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam illegal mining. “Kalau identitas, nanti kalau sudah selesai akan dibeberkan,” aku dia.
Hanya saja, Anton menyebut ada anggota yang diperiksa karena diduga menerima sesuatu. “Keduanya masih diperiksa,” tegasnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, dua anggota tengah diperiksa oleh Polda Jatim adalah Babinkamtibmas Polsek Pasirian berinisial SP yang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) serta mantan Kapolsek Pasirian kini bertugas di Polres Lumajang.
Penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak terletak di desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, 18 Km arah selatan dari kota Lumajang, mencuat setelah kasus penganiayaan terhadap dua aktivis anti-tambang Salim yang dikenal dengan Salim Kancil dan Tosan. Salim kemudian meninggal dan Tosan mengalami luka parah, pada 26 September lalu.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Ajun Komisari Besar Fadly Munzir Ismail menyatakan telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-tambang tersebut, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar, HR yang diduga sebagai dalang peristiwa itu.
“Dari rumah Kepala Desa ditemukan senjata air softgun,” ujar Fadly. Para tersangka ditahan di markas Polda Jatim. Selain itu, polisi juga menetapkan Kepala Desa Selok Awar Awar, menyatakan HR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal bersama dengan dua orang lainnya.
Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman mendesak polisi serius dan memproses hukum anggota polisi jika terbukti bersalah dalam kasus penambangan ilegal. Serta menjatuhkan hukuman dan sanksi tegas jika ada polisi yang terlibat. “Kenapa ada penambangan pasir ilegal kok dibiarkan, dan siapa yang berada di balik kepala desa harus diungkapkan, “ujarnya.
Benny menduga ada pemodal besar dalam aktivitas tambang pasir ilegal, karena menggunakan alat-alat berat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyatakan ada sekitar dua ribu truk pengangkut pasir di kabupaten tersebut, organisasi Walhi Jatim memperkirakan sebagian besar pasir yang diangkut berasal dari tambang ilegal. Data Walhi Jatim juga menyebutkan sekitar 300 truk mengangkut pasir dari kawasan Pantai Watu Pecak setiap hari.
Para aktivis dan warga menolak penambangan pasir ini karena menimbulkan masalah lingkungan yaitu lubang bekas galian yang berbahaya, dan menyebabkan air laut mengenai sawah warga dan merusak padi.
Diskusi
Belum ada komentar.