Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik memang sudah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015). Namun, ia belum dapat kembali ke Tanah Air karena masih harus memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.
Migrant Care Malaysia meminta Presiden Jokowi untuk mengirimkan surat kepada Sultan Kelantan agar mengampuni Wilfrida.
“Kita juga memohon supaya Pemerintah Indonesia segera menghadap ke Sultan di sana supaya pada hari ulang tahun Sultan November ini, Sultan akan mengeluarkan pengampunan supaya dia (Wilfrida) boleh pulang ke Atambua. Ini suatu rayuan saya. Saya juga memohon kepada Presiden untuk menyurati Sultan Kelantan,” kata perwakilan Migrant Care Malaysia Alex Ong di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Hingga kini, Wilfrida yang mengalami gangguan kejiwaan itu ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, menunggu pengampunan dari Sultan Kelantan.
Sesuai hukum acara pidana di Malaysia, Wilfrida harus melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan dia sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida selanjutnya akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Pengurus Perkumpulan Panca Karsa Mataram Endang Susilowati lantas mencontohkan langkah diplomasi Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono dalam membebaskan tenaga kerja asal Sumbawa yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Ketika itu, menurut dia, SBY langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Malaysia sehingga hukuman buruh migran itu dikurangi menjadi hukuman seumur hidup dari semula digantung sampai mati.
“Kalau melihat prinsip Nawa Cita, Negara harus hadir. Pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi politik karena yang dari Taliwang, Sumbawa, itu dulu sudah ada tanggalnya untuk digantung, digantung sampai mati. Sudah ada tanggalnya pada 2013, tetapi diplomasi politik memang sangat penting sekali. SBY langsung bersurat ke Malaysia dan hukumannya bisa jadi seumur hidup,” tutur Endang.
Adapun Wilfrida Soik telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.
Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Dengan demikian, maka proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap.
Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno sebelumnya menyampaikan bahwa KBRI Malaysia akan mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat pembebasan Wilfrida.
Sebelumnya Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur.
Diskusi
Belum ada komentar.