Pelaku pembunuhan PNF atau Putri Nur Fauzia (9) akhirnya diketahui. Agus Darmawan atau Pae (9) akhirnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pencabulan dan pembunuhan bocah yang ditemukan tewas dalam kardus di sebuah gang di Kalideres.
Salah satu kerabat yakni paman PNF, Rifai, mengaku sedikit lega dengan ditetapkannya Agus sebagai tersangka.
“Kami dari pihak keluarga sangat senang, terimakasih kepada aparat yang telah siang malam untuk mencari dan menetapkan tersangka AD ini,” ujar Rifai di rumah PNF di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu 10 Oktober 2015, seperti diberitakan Viva.co.id.
Meski begitu, dia juga berharap, setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, seluruh keluarga Agus juga harus ikut bertanggung jawab atas kejadian nahas ini.
“Pihak keluarga ingin seluruh keluarga (Agus) ke luar dari kampung ini, semuanya. Ini biar setimpal, karena ini udah sangat keji perbuatannya,” kata dia.
Selain itu, lanjut Rifai, pihak keluarga juga ingin tetap pada tuntutannya, yakni ingin AD dihukum mati. Ini karena keluarga korban mengaku geram atas tindakan korban.
“Kita tetap, kalau bisa dihukum mati,” ujar dia.
Pihak PNF juga mengaku ingin polisi memenuhi janjinya untuk bisa dipertemukan dengan Agus dalam waktu dekat ini. “Itu harus (dipertemukan), memang itu permintaan kita dari awal begitu. Nanti juga katanya dari kepolisian bakal dikabarin lagi,” ujar Rifai.
Rifai menjelaskan, pihak keluarga ingin bertemu karena pihak keluarga tidak habis pikir atas perbuatan keji yang dilakukan Agus. Sebab, menurutnya, sosok Agus cukup dikenal oleh keluarga PNF. “Pihak keluarga ingin ketemu, lalu ingin tanya, apa sih motifnya di balik ini semua. Apa dendam, kalaupun dendam itu karena apa,” kata dia.
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.
Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput PNF saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan PNF.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Diskusi
Belum ada komentar.