//
Anda membaca...
Fauna, Hukum dan Peristiwa

Usai Pamer Foto Bunuh Kucing di FB, Ida Tri Susanti Menghilang

Ida Tri Susanti memamerkan foto kucing hutan di Facebook

Ida Tri Susanti memamerkan foto kucing hutan di Facebook

Pada 12 September lalu, seorang pengguna sosial media bernama Ida Tri Susanti mengunggah foto tiga ekor kucing mati di akun Facebook miliknya. Ia melengkapi foto tersebut dengan keterangan, “Hasil berburu hari ini.. Nyam.. Nyam..”

Hewan ini dalah kucing hutan (Prionailurus planiceps) yang terancam punah karena perusakan lahan basah di habitatnya. Jadi kucing liar kecil patchily yang tersebar di Semenanjung Thailand-Melayu, Kalimantan dan Sumatera ini telah ditetapkan sebagai spesies terancam oleh IUCN dan dilindungi keberadaannya di Indonesia oleh UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan PP No 7 tahun 1999.

Oleh karena itu warga dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa ini serta diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Alhasil, wanita yang disebut mahasiswi mahasiswi jurusan matematika Fakultas MIPA Universitas Jember ini mendapat hujatan dari berbagai pihak terutama di dunia maya. Foto kontroversi itu pun telah dihapus Ida di akun FB miliknya.

Rekan satu kampus Ida, Dinda Fauziah, mengatakan Ida hanya iseng. Ia tidak menyangka foto yang diunggah pada 12 September 2015 itu bakal menuai kecaman dari berbagai pihak.

Mahasiswi yang tinggal di Gebang, Jember, itu pun menghilang dan belum bisa dihubungi. “Dia tidak lari, menghadapi orang-orang saat kabar mencuat itu tidak baik juga. Ya, tenangin diri dulu, nanti baru dijelasin,” kata Dinda, Minggu, 18 Oktober 2015, seperti dilansir dari Tempo.co.

Andrias Budi Harjo, kawan Ida yang lain, mengatakan kucing hutan yang dipamerkan Ida tak mungkin merupakan hasil buruan temannya itu. “Enggak mungkinlah Ida berburu sendiri,” ujarnya.

Hingga kini masih belum jelas apakah Ida yang memburu dan membunuh kucing hutan itu sendiri atau itu memang perbuatan saudaranya. Yang pasti, foto unggahan Ida kini terus mendapat reaksi keras dari netizen. Bahkan sudah ada petisi yang meminta supaya polisi segera menangkap mahasiswi asal Lumajang tersebut. Saat ini sudah ada 5.000 tanda tangan yang terkumpul.

Reaksi tidak kalah keras muncul dari Lembaga Protection of Forest dan Fauna (Profauna). Dalam laman Facebook-nya, Profauna menyatakan sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut kasus itu. Pasalnya, kucing hutan yang ada dalam foto tersebut merupakan hewan yang tidak boleh diburu.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: