Beberapa waktu yang lalu publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar seorang istri bernama Endah (45), warga Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat memotong kemaluan suaminya, Endang (49), pada Senin 15 Juni 2015 saat sang suami pulas tertidur.
Saat persidangan, seorang saksi ahli menyatakan Endah yang memotong alat kelamin suaminya, Endang, tidak gila. Saksi ahli itu adalah psikolog dari Polda Lampung Biro Sumber Daya Manusia IBG Adi Putra Yadnya MPsi.
“Dari hasil pemeriksaan psikologi tidak ditemukan adanya tanda-tanda yang mengarahkan pada ganggungan kejiwaan,” ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto, Rabu (21/10/2015), seperti dilansir dari Detikcom.
Adi pula yang membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan psikologi Nomor R/10/VII/2015/Bagpsi.
“Kemampuan orientasinya terhadap ruang, orang dan waktu cukup baik, subjek memiliki kemampuan yang baik berkomunikasi serta beradaptasi dengan orang lain dan lingkungan baru,” kata Miryanto memaparkan penjelasan Adi Putra.
Menurut saksi ahli, kesiapan subjek bertanggung jawab merupakan cerminan bahwa subjek memiliki kesadaran dan memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang salah dan mana yang benar.
Sidang ini berlangsung di ruang utama PN Liwa, Lampung, sejak pukul 13.00 WIB selama kurang lebih 1,5 jam. Pelaku mengaku masih ingat dengan saksi ahli. Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini keluarga pelaku tidak tampak hadir dalam persidangan.
“Rencananya sidang hari ini juga akan menghadirkan saksi ahli satu lagi tetapi karena dia ada agenda mendadak maka diundur pekan depan,” ujar Miryanto.
Endah memotong alat kelamin suaminya dengan sebuah golok karena merasa diselingkuhi. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah kabur.
Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Endah menghadapi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimal terhadap Endah adalah hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Diskusi
Belum ada komentar.