//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Video Saat Siti Solikhah, TKI Disiksa Majikannya di Taiwan

Siti Inayatus Solikhah, PRT di Taiwan disiksa majikannya

Siti Inayatus Solikhah, PRT di Taiwan disiksa majikannya. (Capture Youtube)

Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan Siti Inayatus Solikhah (21), seorang TKI asal Indonesia yang bekerja di Taiwan sebagai PRT (pembantu rumah tangga) disiksa majikannya gara-gara ia kurang komunikatif.

Berulangkali si majikan berbicara kepada Siti, namun Siti yang baru 4 bulan bekerja di Kota Taichung, Taiwan tersebut sering geleng kepala dan menjawab sedikit kata.

Kondisi kurangnya berbahasa atau keterbatasan komunikasi karena beda bahasa tersebut sering menjadi penghambat hubungan baik, antara asisten rumah tangga dengan si majikan atau pengguna jasanya. Siti yang merupakan warga Desa Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, merekam penganiayaan tersebut pada 19 Oktober 2015. Lalu ia mengirimkan video rekaman kepada saudaranya, untuk kemudian diunggah di Youtube.

“Korban dicubit dan dibekap mulutnya. Informasi yang kami terima, Siti kurang komunikatif sehingga ‎majikan marah,” kata Kabis Trasmigrasi, Pelatihan, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kendal, Supardi, Rabu (21/10/2015), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kasus tersebut kini sudah ditangani polisi setempat. PJTKI yang mengirimkan Siti, PT Dewi Pengayom Bangsa dari Pegandon, yang bekerja sama dengan penyalur asal Taiwan, Man Strong, akan membantu proses hukum kasus Siti tersebut.

“Orangtua Siti dan kepala desa Korowelang Anyar akan kami temukan dengan pihak PJTKI, Kamis (22/10/2015) untuk mediasi. Harapan orangtua‎nya adalah agar siti segera dipulangkan,” sambung Supardi.

Supardi mengungkapkan jika selama ini tenaga kerja yang dikirim keluar negeri kerap abai terhadap hal-hal yang dipelajari di penampungan. Padahal, semua hak dan kewajiban mereka terlampir dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan tersebut, sehingga TKW bisa menjalankan pekerjaan mereka dengan aman.

Menurutnya, para TKW memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia sehingga agak kesulitan beradaptasi di tempat kerja.
Bahkan menurutnya, TKW yang sudah berulang kali bekerja ke luar negeri pun memiliki masalah serupa, yakni abai terhadap‎ PAP.

“Bisa jadi mereka minder, sehingga kadang-kadang diajak bicara tidak nyambung,” kata Supardi lagi.
Masalah keterbatasan SDM ini diakui Supardi tidak mudah untuk dituntaskan.

Niat masyarakat Kendal untuk menjadi TKW cukup besar, namun tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM.
Supardi pun tidak bisa menolak, jika eks TKW yang bermasalah ingin berangkat lagi. “Ada Pasal 27 UUD 1945, yang memuat tentang hak untuk bekerja bagi semua orang. Jika sudah begini, BP3-lah yang berhak memutuskan apakah seseorang bisa berangkat ke luar negeri menjadi TKI/TKW atau tidak,” tegasnya.

Simak video penyiksaan tersebut di bawah ini.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: