
Putra Tasti Ulbr mengunggah kepala beruang madu yang baru saja dipancung. (Foto: Facebook/putra.ulbr)
Aksi pamer kelakuan sadis terhadap hewan dilindungi kembali terjadi lagi di sosial media. Mereka tak sadar, perbuatan ini dapat dijerat oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seperti yang dilakukan pemilik akun Facebook bernama Putra Tasti Ulbr yang mengunggah kepala beruang madu yang baru saja dipancung.
Tentu saja, pria asal Bengkulu ini mendapatkan kecaman dari ribuan netizen. Putra lewat akun Facebook-nya mengunggah dua foto seekor beruang madu hasil buruannya.
Foto pertama menunjukkan seekor beruang madu yang sudah mati dipotong di bagian paha. Terlihat pula beberapa bilah pisau yang digunakan untuk memotong tubuh hewan tersebut.
Dalam foto tersebut terlihat darah segar di sekujur tubuh beruang itu. Pada foto pertama, kepala dan tubuh beruang masih menyatu.
Di foto kedua, Putra Tasti Ulbr terlihat memamerkan kepala beruang yang telah terpisah dari tubuhnya.
Foto itu ia unggah dengan disertai foto dirinya memegang kepala beruang yang telah dipenggal. Kedua foto itu disertai komentar pemilik akun, yang berbunyi “asil berburu tadi”.
Setidaknya, ada lebih dari 4.577 komentar yang muncul dan sudah 4.588 kali gambar itu dibagikan oleh para netizen dalam tujuh jam sejak foto tersebut diunggah pemilik akun.
Sebagian besar komentar netizen berisi kecaman terhadap tindakan pelaku dan permintaan agar polisi segera melacak pemilik akun tersebut.
“Semoga diganjar hukuman setimpal….. nyawa makhluk hidup kau pakai mainan? Karma bakal menjemput mu …..” ujar netizen dengan akun bernama Rahde Dhamar Perbangkara.
Tak diketahui secara pasti, di manakah domisili dari Putra Tasti Ulbr. Menurut data Facebook, pria ini tinggal di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dan pernah menimba ilmu di salah satu universitas di Bengkulu.
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Beruang madu telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.
Nah, apakah Putra akan segera diseret pihak kepolisian ke jalur hukum seperti yang pernah juga dilakukan akun FB bernama Ronal Cristoper, oknum PNS di Kota Tenggarong, yang pernah selfie saat temannya menguliti beruang madu?
Diskusi
Belum ada komentar.