//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Imelda Ditangkap karena Posting Meme, Ini Kata Kapolri

Foto asli Bripda Aris Kurniawan yang kemudian diedit Imelda Syahrul

Foto asli Bripda Aris Kurniawan yang kemudian diedit Imelda Syahrul. (Facebook/Satlantas Ponorogo)

Imelda Syahrul, seorang Office Boy (OB) asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.

Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.

“Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup,” kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.

Apa komentar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti?

Ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015), Badrodin mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Namun dia mengatakan, dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu.

“Nggak bisa langsung ditindak,” kata Badrodin.

Meski begitu, Badrodin juga menyayangkan tindakan Imelda Syahrul yang mengedit foto Bripda Aris Kurniawan lalu membuat kata-kata bernada sindiran yang menyangkut institusi polisi.

“Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain,” terangnya.

Apa jaminan kalau polisi tidak melakukan mediasi?

“Tentu kita akan sosialisasikan tata cara di Surat Edaran. Arahan sudah jelas, kalau nggak ada mediasi, bisa ditegur, panduannya jelas,” kata Badrodin.

Badrodin melanjutkan, sosialisasi terus digencarkan agar polisi di seluruh Indonesia mampu menerjemahkan Serat Edaran Ujaran Kebencian dengan baik.

“Sosialisasikan ke daerah, bentuk tim. Dulu kan disampaikan setiap ada kasus selalu polisi disalahkan, seperti kasus Mbok Minah, kita keluarkan Telegram Rahasia (bahwa) dalam penanganan kasus menyangkut kelompok rentan lanjut usia, anak-anak supaya dilakukan mediasi dulu, sudah berjalan itu dengan efektif,” ujarnya.

Kapolri melanjutkan, di Surat Edaran juga telah diatur langkah-langkah atau prosedur penanganan sebelum kasus itu masuk ke tindak pidana.

Prosedur yang dimaksud tersebut adalah:

1. Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian dalam masyarakat.

2. Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan Hate Speach.

3. Mempertemukan dua pihak (pelaku dan korban).

4. Mencari solusi damai.

5. Memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di dalam masyarakat.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: