//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Pelaku Minta Maaf, Kasus Meme Foto Polisi Ponorogo Dihentikan

Imelda Syahrul meminta maaf kepada Bripda Aris di Polres Ponorogo

Imelda Syahrul meminta maaf kepada Bripda Aris di Polres Ponorogo. (Foto: Lensa Indonesia)

Kasus hukum yang menimpa seorang seorang office boy (OB) Bank Danamon di Ponorogo, Jawa Timur karena mengunggah meme editan anggota polisi akhirnya dihentikan dan pelaku terbebas dari segala tuntutan.

Imelda Syahrul, 24 tahun, warga Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun itu resmi terbebas dari status tersangka setelah meminta maaf bersama keluarganya. Mereka mendatangi Bripda Aris pada Kamis (5/11) sekitar pukul 21.30 WIB di kantor Sat Reskrim Polres Ponorogo lalu mengajukan permohonan maaf tertulis.

Proses mediasi tersebut berlangsung tertutup, namun berjalan lancar. Bripda Aris sebagai pelapor sudah memaafkan, sedangkan Imelda juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Tadi malam sudah mediasi. Kami memberikan diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan karena adanya niat baik dari pihak terlapor. Tujuan hukum bukan hanya penegakannya, tetapi tujuan hukum adalah keadilan,” kata Wakapolres Kompol Harnoto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015), seperti dilansir Detikcom.

Wakapolres juga membenarkan saat ini Imelda sudah terbebas dari segala tuntutan terkait permasalahan meme yang sempat menjadi heboh. “Setelah mediasi segala tuntutan dicabut, termasuk status pelaku juga hilang. Imelda juga tidak wajib lapor,” jelas Wakapolres.

Meme yang dibuat Imelda membuat heboh karena tersebar luas di media sosial. Dia mengedit foto Bripda Aris yang sedang bertugas yang dimuat di website polisi Ponorogo, dengan tambahan kacamata pink dan kata-kata sindiran yang menyudutkan anggota polisi lalu lintas. Kalimatnya dibungkus dalam sebuah kotak percakapan seolah-olah sang polisi sedang menghubungi istrinya.

Aris yang merasa dilecehkan akhirnya membuat laporan resmi. Setelah itu, Imelda sempat ditangkap, namun tidak sampai ditahan. Dia sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000. Namun kini kasusnya sudah selesai.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: