//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Profil Rekson Sitorus, Pemilik dan Pendiri PT Godang Tua Jaya

Rekson Sitorus, Dirut PT Godang Tua Jaya

Rekson Sitorus, Dirut PT Godang Tua Jaya. (Foto: metrotvnews.com)

Rekson Sitorus adalah seorang pengusaha yang bergerak di bisnis pengerukan tanah dan sampah. Ia merupakan pendiri sekaligus pemilik PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) yang dipercaya Pemprov DKI Jakarta sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Nama Rekson kini diperbincangkan publik karena kisruh antara GTJ dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saling tuding karena masalah buruknya pengelolaan TPST Bantargebang. Ahok berencana akan memutus kontrak karena menilai GTJ wanprastasi dan berniat melaporkan dugaan penyelewengan tipping fee yang dibayarkan Pemprov DKI ke GTJ sebesar Rp 400 Miliar per tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ahok, hasil audit terbukti GTJ tidak melaksanakan kewajibannya, membuat teknologi pengelolaan sampah.

Berikut profil pria kelahiran Tanah Batak ini seperti dilansir dari berbagai sumber

DAFTAR ISI
1. Kehidupan Awal
2. Mendirikan PT Godang Tua Jaya
3. GTJ Jadi Pengelola TPST Bantargebang
4. Kehidupan Pribadi dan Masalah Hukum

.

Kehidupan awal


Rekson lahir di Habinsaran, Toba Samosir, pada tanggal 9 Februari 1953. Ia merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Ayahnya merupakan pengusaha kemenyan di kampungnya. Sejak kecil, ia sudah terbiasa dalam dunia bisnis dan mengenal dunia usaha.

Setelah menyelesaikan SMA tahun 1971 di Pematang Siantar, Rekson merantau ke Jakarta. Ia lalu menempuh studi di Akademi Ilmu Pelayaran. Niatnya itu ditopang semangat seorang kenalannya bermarga Simanjuntak, kenalannya yang bertempat tinggal di Tanjung Priok, dekat di sekolah tersebut.

Tak tahan dengan pekerjaannya sebagai pelaut, ia memutuskan untuk beralih profesi sebagai pebisnis pada tahun 1978. Dengan bimbingan temannya yang bernama Hiobaja Sitorus, ia mendirikan bisnis jasa pelayanan pengurukan tanah.

Kembali ke halaman atas

.

Mendirikan PT Godang Tua Jaya


Rekson lalu mendirikan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) pada 1993. Nama perusahaan tersebut dipilih karena berarti ”berkah yang besar”. Bisnis Rekson lalu berkembang pesat. Ia banyak menerima jasa pengerukan tanah di Bantargebang, Cileungsi dan Ciangsana di Cibubur, Bogor. Daerah di sepanjang aliran Kali Cikeas itu memang terdapat banyak tambang pasir, tanah, dan batu.

Proyek pengerukan yang dilakukan Rekson juga termasuk lahan yang kini disulap menjadi TPST Bantargebang seluas lebih dari 100 hektare. Tanah lahan TPST yang berlokasi di tiga kelurahan (Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu) itu digunakan untuk menguruk kawasan perumahan elite di Sunter Podomoro dan Kelapa Gading.

Walaupun demikian, bisnisnya sempat mengalami guncangan hebat akibat krisis moneter 1998 yang melanda Tanah Air. Namun, ia mampu melewati krisis tersebut dengan perjuangan hebat.

Kembali ke halaman atas

.

GTJ Jadi Pengelola TPST Bantargebang


Saat TPST Bantargebang mulai dibangun dan dioperasikan pada 1989, Rekson sendiri merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi TPST. Luasnya 20 hektare. Awalnya, ia ogah menjual tanahnya itu karena terlalu murah dan tanahnya belum dikeruk. Rekson menyewakan alat-alat berat bekas untuk menggali tanah buat pembangunan TPST. Kemudian ia menjadi satu-satunya pemain dalam bisnis pengurukan sampah Bantargebang khususnya pengiriman sampah dari DKI ke TPST karena jumlah truk yang dimiliki pemprov DKI sangat terbatas.

Pada 2008, ia mencoba melebarkan bisnis dengan menjadi pengelola TPST Bantargebang secara keseluruhan. Ketika kontrak pengelola sebelumnya, PT Patriot Bangkit Bekasi, habis pada Mei 2007, GTJ mengikuti tender yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.

Pada 5 Desember 2008, GTJ menang dalam proses lelang dengan menyingkirkan dua pesaingnya, Patriot Bekasi dan PT Total Strategic Investment. Patriot, yang tak puas dengan jalannya proses tender, menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun gugatan itu kandas dan GTJ dinyatakan sebagai pengelola TPST Bantargebang.

Rekson membangun pabrik pembuatan pupuk kompos seluas 5 hektare di area TPST. Ia mempekerjakan ribuan pemulung untuk mengumpulkan sampah-sampah itu. Dalam sehari, pabrik kompos itu menghasilkan 100 ton pupuk kompos. Pemulung diupahnya Rp 100 ribu per hari.

GTJ juga mengubah gas biometana, yang bersembunyi di bawah gundukan sampah, menjadi energi listrik. Ia bekerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia serta dua perusahaan lainnya dari Inggris, Sindicatum Carbon Capital dan Organic International Ltd, untuk membangun Pembangkit listrik Tenaga Sampah (PLTSA) berkapasitas 12,5 MW.

Listrik tersebut kemudian dijualnya ke jaringan listrik PLN sebesar 10 MW dengan pemasukan rata-rata Rp 4 miliar perbulan.

Menurut Rekson, dalam sehari rata-rata TPST Bantar Gebang menerima sampah dari DKI Jakarta sebanyak 5.300 ton per hari. Sebanyak 2.000 ton per hari dimanfaatkan untuk PLTSA, kompos, dan lainnya. Sementara, 2.000 ton per hari akan dimanfaatkan untuk proyek dengan Pertamina dan Solena. Jadi, masih ada sekitar 1.500-an ton yang belum termanfaatkan.

Kembali ke halaman atas

.

Kehidupan Pribadi dan Masalah Hukum


Berkat GTG dan TPST Bantar Gebang, perputaran bisnis Rekson di Bantargebang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dari sampah, kekayaan Rekson berlimpah. Ia mempunyai rumah besar di Jalan Pangkalan 10, Cileungsi. Rumah yang sangat mewah juga dimiliki pria empat anak itu di Jalan Berlian Nomor 35 RT 01 RW 11, Bidara Cina, Jakarta Timur.

Di Cileungsi, Rekson dikenal sebagai warga yang suka menolong tetangga, dari membantu dalam masalah utang hingga bagi-bagi rokok dan kopi. Rekson juga tokoh yang disegani. Ia menjadi penatua (pemuka agama) Gereja Pentakosta Indonesia sidang Kota Wisata.

Dari pernikahannya dengan Lina boru Pasaribu, Rekso memiliki anak empat (dua kembar). Anak tertua bernama Rony Pandapotan Sitorus, yang kini mengelola divisi alat-alat berat PT GTJ. Anak kedua, Ernika Tiurmauli boru Sitorus telah menikah dengan Douglas Manurung, yang sekarang duduk sebagai Wakil Direktur Utama PT Godang Tua Jaya.

Anak ketiga, Elfrida Junita, menikah dengan Tumpak Sidabutar, saat ini menjadi anggota DPRD Kota Bekasi. Bekas Wakil Direktur GTJ, Linggom Lumbantoruan, kini juga menjadi anggota Dewan Kota Bekasi.

Adanya orang dekat Rekson di DPRD Bekasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa bisnis GTJ di Bantargebang dijaga agar tak terusik. Namun Rekson membantah bila dikatakan keduanya ikut campur di level kebijakan untuk kepentingan bisnisnya.

Walaupun demikian, bisnis GTJ dibayangi oleh praktek gelap. Pada 2012, perusahaan itu ketahuan menggunakan 5.120 liter solar bersubsidi untuk kegiatan operasional alat berat. Akibat kasus itu, Linggom Lumbantoruan dibawa ke pengadilan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang terbit pada 2014, Lumbantoruan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kini bisnis GTJ terancam berhenti jika Ahok jadi memutus kontrak pengelolaan TPST Bantargebang. Ahok sudah menerbitkan surat peringatan I atas buruknya pengelolaan sampah di Bantargebang. Sebaliknya, menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra, GTJ berencana menggugat Pemprov Jakarta atas tudingan wanprestasi.

Kembali ke halaman atas

Daftar Pustaka

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: