//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Setelah 32 Tahun, Jokowi Revisi Aturan Korban Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta

Jokowi akan revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

Jokowi akan revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. (Foto: Detikcom)

Sudah banyak orang tak bersalah dipenjara di negeri ini dan hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta. Namun, semua rezim pemerintahan di Indonesia tak terketuk kalbunya untuk mengubah regulasi yang telah berusia 32 tahun itu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Bak kitab suci, pasal dalam PP 27 yang menyoal ganti rugi tidak pernah disentuh, diamandemen atau direvisi sekali pun oleh berbagai rezim pemerintahan yang ada. Setelah tiga dekade berlalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kemenkum HAM segera merevisi aturan usang itu.

“Turunnya izin prakarsa atau izin persetujuan Presiden bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun Perubahan PP 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP merupakan sebuah sinyal positif bagi upaya mengarahkan politik legislasi di Indonesia agar senantiasa berparadigma perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM bagi rakyat,” kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (13/11/2015).

Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan korban peradilan sesat diberi ganti rugi minimal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Jika korban mengalami cacat atau meninggal dunia, maka negara cukup mengganti maksimal Rp 3 juta. PP ini ditandatangani pada 31 Desember 1983.

“Terhadap persetujuan dan perintah Presiden untuk mengubah PP 27/1983 haruslah segera ditindaklanjuti secepatnya dan wajib didukung oleh semua pembantunya baik itu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Lantas, masih adilkah denda Rp 1 juta bagi korban salah tangkap/peradilan sesat? Bandingkan dengan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, umpamanya. Pengendara yang menyerobot lampu merah saja didenda Rp 500 ribu. Atau pengendara sepeda motor yang hanya berteduh karena kehujanan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Tiga dekade ‘pasal suci’ itu kini akan direvolusi dalam hitungan hari. Dirjen PP Prof Dr Widodo Ekatjahjana berjanji sebelum terbit matahari 10 Desember 2015 atau Hari HAM Internasional, ‘pasal suci’ itu akan berubah. Bukan hanya masalah nominal angka rupiahnya, tetapi juga nafas pasal tersebut berubah menjadi nafas perlindungan HAM dan pengakuan hak-hak sipil.

“Diharapkan dengan kesadaran bersama untuk memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945, maka tanggal 10 Desember saat Peringatan Hari HAM Internasional, perubahan PP 27/1983 ini dapat diundangkan,” ucap Widodo berjanji.

Kita tunggu saja bagaimana aturan yang telah berlaku 32 tahun itu diubah dalam hitungan hari oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: