Akhirnya setelah publik dibuat bingung siapa nama politisi yang mencatut nama Jokowi-JK dalam kontrak dengan Freeport, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membenarkan bahwa politisi yang dilaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Hal tersebut diungkapkan Sudirman kepada Najwa Shihab dalam wawancara eksklusif yang tayang di Metro TV, Senin (16/11/2015) petang.
Saat itu, Najwa menunjukkan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor.
“Di situ, ada kop surat kementerian, ada paraf saya. Saya kira, ya ini laporan yang saya bikin,” ujar dia membenarkan.
“Di sini disebutkan laporan tidak terpuji saudara Setya Novanto,” lanjut Najwa.
“Saya sebagai Menteri ESDM, hal-hal sebagai berikut melaporkan, ya itu isi laporan saya kepada MKD,” kata dia.
Najwa pun bertanya soal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Novanto.
Sudirman hanya menjelaskan bahwa ada seorang tokoh publik dari lembaga legislatif mengajak sebuah perusahaan yang tidak dalam kapasitasnya. Padahal, perusahaan tersebut, kata Sudirman, juga tengah bernegosiasi dengan negara.
Simak videonya di bawah ini.
Dari laporan Sudirman itu, disebutkan bahwa “politisi kuat” yang disebutnya telah meminta jatah saham kepada Freeport dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Pengusaha yang Bareng Setya Novanto Catut Nama Jokowi, Riza Chalid?)
Setelah Sudirman melapor ke MKD, Novanto menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski tak ada yang menudingnya sebagai pencatut, Setya buru-buru menyampaikan klarifikasi langsung kepada Kalla. Dia mengatakan tidak pernah mencatut nama Jokowi dan Kalla.
Fadli Zon: Menteri ESDM Bisa Dituntut Cemarkan Nama Baik DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Sudirman Said sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPR karena menyebut ada anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke PT Freeport.
Fadli meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said segera membuktikan ucapannya dengan membuka nama anggota DPR yang dimaksud. Jika anggota DPR itu sudah diketahui identitasnya, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa saja bertindak dengan melakukan pengusutan.
Namun, jika tidak terbukti, Fadli mendorong anggota DPR yang sudah dituduh itu melakukan perlawanan secara hukum.
“Saya akan minta anggota DPR itu melaporkan balik. Sudirman Said bisa dituntut karena mencemarkan nama baik seseorang bahkan lembaga DPR,” kata Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2015).
Menurut Fadli, langkah Sudirman yang membuka informasi setengah-setengah mengenai pencatut nama Jokowi-JK ke Freeport ini hanya menimbulkan polemik dan kegaduhan. Ia curiga apa yang dilakukan Sudirman hanya pengalihan isu.
“Setahu saya yang bicara soal MOU freeport hingga smelter itu Sudirman Said sendiri. Sudirman Said juga bukan menteri yang berprestasi,” katanya.
Diskusi
Belum ada komentar.