Setelah mendengarkan rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan rekaman tersebut tak jauh berbeda dari transkrip percakapan yang sudah diterima sebelumnya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
“Kami sudah dengar bukti rekaman tersebut dan isinya hampir sama dengan transkrip yang diterima,” kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2015), seperti dilansir dari Kompas.
Junimart mengaku mendengar rekaman itu bersama dua Wakil Ketua MKD lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Hadi Soesilo. Selanjutnya, kata dia, MKD akan segera mentranskrip rekaman tersebut dan membandingkannya dengan transkrip yang sudah diterima.
Setelah itu, MKD juga akan mengecek originalitas suara dalam rekaman itu bekerja sama dengan Polri.
“Kalau sudah dipastikan itu asli, kita bersidang untuk manggil para pihak,” ucap dia.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) kemarin, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Reza Chalid menemui Maroef sebanyak tiga kali. Pada pertemuan ketiga 6 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi PT Freeport.
Diskusi
Belum ada komentar.