Setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa dan menuai kritikan luas dari publik, MKD memutuskan menerima Sudirman Said sebagai pelapor Setya Novanto. Perkara itu diputuskan MKD naik ke tahap persidangan. MKD juga memutuskan proses persidangan akan digelar secara terbuka dan tertutup. Kondisi itu tergantung pada pihak yang dipanggil MKD.
“Perkara ini akan disidangkan secara terbuka dan tertutup, tergantung dari permintaan para pihak,” ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat pleno di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015), seperti dilansir Detikcom.
Politisi PDIP itu menjelaskan, terbuka atau tertutup berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang akan disampaikan para pihak. Jika dinilai pihak yang dipanggil ada informasi rahasia, maka sidang akan digelar tertutup dan disetujui MKD.
“Jadi secara prinsip terbuka, kecuali ada permintaan pihak-pihak yang dimintai keterangan,” ujar mantan pengara itu.
Meski begitu, Junimart memastikan tidak akan seluruhnya proses sidang tertutup. MKD punya kewenangan saat sidang itu digelar. Soal jadwal persidangan, akan ditentukan pada Senin (30/11) mendatang.
“Dari awal sebenarnya sudah clear, tapi ada hal-hal yang kita terima termasuk dari kawan-kawan,” imbuh anggota komisi hukum DPR itu.
Junimart mengatakan tidak ada perdebatan lagi dalam rapat yang berlangsung tertutup tadi. Keterangan ahli bahasa menjadi dasar kuat bagi MKD bahwa status menteri sebagai pelapor bisa diterima dalam tata beracara MKD.
Materi yang akan disidangkan sesuai laporan Sudirman Said adalah dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Setya Novanto, terkait penyelesaian kontrak PT Freeport. Masalah lain adalah dugaan permintaan saham oleh Setya Novanto ke PT Freeport.
Diskusi
Belum ada komentar.