Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Jabar pada Selasa (24/11). Laporan terkait dengan ucapan sampurasun yang dinilai oleh AMS dipelesetkan Rizieq.
Laporan polisi itu atas nama Denda Alamsyahm, aktivis AMS dan bernomor LPB/967/XI/2015/Jabar. Dilaporannya Denda menyebutkan kalau laporan itu atas peristiwa pada 15 November 2015 lalu dalam ceramah di Purwakarta. Ada ucapan Rizieq yang dinilai Denda tidak berkenan dan menyinggung masyarakat Sunda. (Baca: Ini Video Ceramah Habib Rizieq yang Dituding Hina Budaya Sunda)
Denda menyebut perihal ucapan sampurasun menjadi campur racun. Dia juga menyampaikan bukti ucapan di YouTube sebagai bukti. Denda melaporkan Rizieq atas pidana melanggat UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dinilai menyebarkan kebencian.
“Plesetan ‘Campur Racun’ telah melukai kultur dan kebiasaan masyarakat Sunda yang selama ini berlaku secara turun-temurun,” kata Ketua Umum Pusat Angkatan Muda Siliwangi, Noery Ispandji Firman, yang turut serta dalam aliansi ini, di Kantor Pusat AMS, di Bandung, Rabu (25/11/2015).
Bagaimana tanggapan FPI?
Anggota Majelis Syura DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Muchsin Alatas, menilai, pelaporan tersebut terlalu berlebihan.
Laporan yang disampaikan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi itu berkaitan dengan pernyataan Rizieq yang mengganti salam “sampurasun” menjadi “campur racun”.
“Kira-kira clear dan (masalah) ini terlalu didramatisasi, ya,” kata Muchsin Rabu (25/11/2015), seperti diberitakan Kompas.
Menurut dia, Rizieq telah berdakwah dengan benar. Dalam tablig akbar di Purwakarta beberapa waktu lalu itu, kata dia, Rizieq hanya menyampaikan kepada warga agar tidak mengganti ucapan salam dalam Islam “assalamualaikum” dengan “sampurasun”.
“Beliau bilang, assalamualaikum ini simbol agama, dan masyarakat Sunda boleh dengan bahasa Sunda-nya, sampurasun. Jangan sampai assalamualaikum digantikan oleh sampurasun,” kata Muchsin.
Meski demikian, ia tak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Pasalnya, menurut Muchsin, setiap warga negara berhak untuk melaporkan pihak mana pun ke kepolisian.
Nantinya, kata dia, proses hukum yang akan membuktikan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan Rizieq.
Ia juga membantah bahwa Rizieq menyebut “sampurasun” dengan “campur racun”. “Ah, itu memang warganya saja yang salah dengar,” kata Muchsin.
Diskusi
Belum ada komentar.