Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan Indonesia ingin bergabung dengan Kemitraan Lintas Pasifik atau Trans Pacific Partnership (TPP) di hadapan para CEO perusahaan nasional.
“Boleh-boleh saja nggak masuk TPP, tapi barang kita masuk ke sana kena bea ini-itu. Mereka masuk ke sana 0% bisa bersaing. Masuk ke sebuah pasar bersaing. Hanya sekarang negosiasinya seperti apa karena dokumennya juga belum komplit,” kata Jokowi, pada acara yang dilakukan di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015), seperti dilansir Detikcom.
Menurut Jokowi, pertama-tama Indonesia harus mengidentifikasi secara detil kelemahannya apa saja. Setelah itu baru bisa bergabung dengan daya saing yang sudah dipersiapkan.
“Bukan kita grogi takut sebelum bersaing. Bersaing saja belum kok sudah pesimis dulu. Tidak,” katanya.
“Memang peperangan ada di situ, bagaimana menyiapkan amunisinya. TIdak ada kata yang lain menurut saya. Kalau kita lihat sekarang pertama pertumbuhan ekonomi itu angka yang menurut saya masih baik dibanding negara lain,” tambahnya.
Seperti diketahui, TPP adalah sebuah blok ekonomi baru di Asia Pasifik yang dimotori Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Hingga kini ada 23 negara sudah melakukan negosiasi yaitu Australia, Kanada, Chile, Taiwan, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Islandia, Israel, Jepang, Liechtenstein, Meksiko Selandia Baru, Norwegia, Swiss, Pakistan, Panama, Uruguay, Paraguay, Peru, Korea Selatan, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa (mewakili 28 negara, termasuk Inggris).
Isi detail dari perjanjian TPP hingga saat ini belum dipublikasikan secara resmi oleh negosiator dari 12 negara anggota. Bahkan parlemen negara-negara TPP belum mengetahui isi regulasi.
Indonesia sebagai negara yang berencana bergabung belakangan tidak mempunyai kewenangan merevisi poin-poin perjanjian yang sudah disepakati 12 negara inisiator.
Beberapa pihak menyarankan pemerintah untuk menimbang secara teliti terkait perlu tidaknya Indonesia tergabung dalam TPP.
TPP sebelumnya adalah Trans Pacific Strategic Economic Partnership (TPSE) yang merupakan skema liberalisasi perdagangan barang dan jasa yang komprehensif, terjadwal, dan mengikat.
Diskusi
Belum ada komentar.