Dalam rapat pleno yang berlangsung alot dan panas sejak siang tadi, sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Golkar kembali mempermasalahkan legal standing pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said. Bahkan, salah satu anggota MKD menggebrak meja.
Pada akhirnya, rapat tersebut buntu dan diputuskan kembali dilanjutkan besok. Lalu, apa langkah yang akan diambil oleh MKD apabila terus-terusan mengalami kebuntuan dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ ini?
Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan apabila pihaknya terus-terusan tak kompak dan acapkali berdebat. Dia menyatakan ada baiknya jalur voting menjadi solusi mutakhir.
“Itu (voting) bukan perkara haram,” kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Meski begitu, dia masih berharap pada rapat lanjutan besok menemui titik terang dan menghasilkan kata mufakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota MKD Sarifuddin Sudding yang menyatakan voting merupakan cara terbaik mengakhiri perdebatan di internal MKD.
“Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampe besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin,” ujarnya.
Bila melihat komposisi anggota MKD, anggota Partai Demokrat menjadi penentu karena PD tak termasuk bagian dari KMP atau KP3 (sebelumnya bernama KIH).
Jika voting MKD dijadikan pertarungan dua koalisi, dari 17 orang anggota MKD, KMP memiliki 7 suara dan KP3 8 suara. Demokrat yang selama ini berperan sebagai penyeimbang memiliki 2 suara.
Dengan 2 suara tersebut, Demokrat akan menjadi penentu keunggulan KMP vs KP3 di MKD. Namun, sikap Demokrat ternyata belum jelas apakah mendorong kasus dilanjutkan ke persidangan atau mendukung usulan anulir hasil sidang seperti yang digulirkan Golkar, Gerindra, dan PPP.
“Kita tidak berpihak kemanapun. Kita berpihak pada kebenaran dan kejernihan berpikir. Dalam proses sidang, mana yang bisa kita luruskan, ya kita luruskan,” kata anggota MKD dari F-PD, Guntur Sasono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Rapat pleno MKD sekarang masih ditunda dan akan dilanjutkan esok hari pada pukul 13.00 WIB. Guntur pun belum menjelaskan secara gamblang apakah Demokrat mendukung kasus ini lanjut ke persidangan.
“Ini masih dalam proses. Kan besok kita lihat jam 13.00 WIB,” ujarnya.
Dinamika di rapat MKD membuat kata mufakat sulit tercapai dan muncul opsi voting. Lalu, akan seperti apa sikap Demokrat bila voting mewajibkan memilih antara melanjutkan sidang Novanto ke persidangan atau tidak?
“Kalau voting, Demokrat berpihak pada kebenaran dan kejujuran,” jawab Guntur.
Akankah Demokrat akan menampung aspirasi rakyat atau malah melakukan langkah yang sama seperti menyetujui RUU Pilkada lewat DPRD seperti beberapa waktu yang lalu sehingga dicerca publik? Kita tunggu saja.
Makasih atas infonya ,
Posted by jtxno12 | November 30, 2015, 4:40 pm