Rapat MKD pada siang hari yang menjadwalkan persidangan kasus Ketua DPR Setya Novanto kembali berlangsung alot dengan perdebatan yang disoal anggota Golkar. Akibatnya rapat kembali diskors.
“Tadi rapat internal masih berputar dalam dinamika yang menanyakan hasil rapat tanggal 24 (November),” ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Rapat tanggal 24 November itu memutuskan kasus Novanto ditingkatkan ke tahap persidangan dengan memanggil saksi-saksi. Namun, anggota Golkar mempermasalahkan lagi yang sebelumnya menjadi perdebatan di MKD.
Yaitu soal legal standing Sudirman Said sebagai pelapor Novanto dan verifikasi bukti rekaman. Golkar beralasan rapat internal MKD kala itu tidak punya legal standing anggotanya, dan ahli yang dipanggil dipandang tidak mencukupi.
“Hasil rapat tetap bertahan kepada verifikasi bukti, tidak menyusun jadwal. Ini jadi debat tidak selsai sampai kita minta diskorsing,” ujar politisi PDIP itu.
Menurut Junimart, ada juga anggota yang mengusulkan agar dilakukan voting sebagai jalan tengah untuk menentukan kasus Novanto dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Namun dia menolak usulan itu.
“Menurut saya tidak perlu divoting, ini mahkamah,” ucap Junimart.
Rapat tadi diskorsing hingga pukul 15.45 WIB. Junimart berharap ada jalan keluar atas rapat yang berulang-ulang menyoal legal standing dan verifikasi Sudirman yang sebetulnya sudah selesai.
Diskusi
Belum ada komentar.