//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Diduga Ada Permufakatan Jahat, Kejagung Selidiki Kasus Setnov-Freeport

Jaksa Agung HM Prasetyo sedang selidiki kasus Setya Novanto-Freeport

Jaksa Agung HM Prasetyo sedang selidiki kasus Setya Novanto-Freeport. (Foto: Tempo.co)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus perpanjangan kontrak karya Freeport. Ia menduga ada pemufakatan jahat di balik kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto itu.

“Ada yang lebih penting dibanding masalah pencatutan nama (Presiden Joko Widodo), yaitu unsur korupsinya. Sekarang lagi kami pelajari,” ujar Prasetyo ketika diwawancarai majalah Tempo, Rabu dua pekan lalu.

Menurut Prasetyo, jika pemufakatan jahat itu terjadi, negara akan rugi besar. Apalagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai dilangkahi.

Meski begitu, kata Prasetyo, penyelidikan dugaan korupsi ini tak akan memakan waktu singkat. Alasannya, banyak hal yang harus dipelajari termasuk rekaman asli dari percakapan antara perwakilan Freeport, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

“Transkrip yang sudah ada sekarang baru memberikan petunjuk awal. Moga-moga saja itu benar,” kata Prasetyo. Prasetyo menambahkan, uji forensik mungkin diperlukan Kejaksaan untuk mengetes kebenaran rekaman percakapan petinggi Freeport, Setya Novanto, dan Riza Chalid yang beredar.

Untuk hal itu, ia membutuhkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya sudah bicara dengan pimpinan KPK. Mereka bilang akan dibawa ke rapat pimpinan karena harus kolektif kolegial,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, akan lebih mudah menyelidiki kasus yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto itu apabila KPK ikut terlibat. Alasannya, kasus Freeport itu bukan perkara mudah karena menyinggung sejumlah pejabat pemerintah.

“Saya kan pernah menyampaikan, dalam perkara tertentu, lebih efektif kalau kerjasama,” ujarnya menambahkan.

Ia mengaku juga mengontak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

“Saya perlu bicara langsung dengannya soal hal ini. Transkrip dari dia sejauh ini sudah memberi petunjuk,” ujar Prasetyo.

Prasetyo belum bisa menjelaskan apa respons Sudirman Said ketika ia mintai bantuan untuk menyelidiki kasus Freeport. Ketika Prasetyo diwawancarai, Sudirman Said tengah berpergian ke luar negeri.

Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.

Seperti diketahui, laporan mengenai tindakan Novanto yang bertemu dengan pihak Freeport dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun sampai saat ini dinamika di MKD masih terjadi sehingga sidang sendiri masih belum dilakukan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: