//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

KPK Tangkap 2 Anggota DPRD Banten dari Golkar dan PDIP

SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten yang ditangkap KPK

SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten yang ditangkap KPK. (Foto: dprd-bantenprov.go.id)

KPK ternyata menangkap dua anggota DPRD Banten saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong. Keduanya merupakan tokoh berpengaruh di DPRD Banten. Mereka adalah SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP). Satu pengusaha juga diamankan yakni RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development).

“Memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, saya belum tahu nama restorannya tapi ancer-ancernya itu dekat tol arah ke Merak, daerah Serpong, ada 3 orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

Mereka bertiga tengah melakukan transaksi suap terkait pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Bank Banten.

“3 orang ini sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dollar AS dan rupiah. Tiga orang ini, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan. Kemudian 3 orang ini dibawa ke KPK,” jelas Johan.

Setelah itu, KPK juga menangkap dua petinggi. PT Banten Global Development lainnya. Total yang diamankan KPK ada 8 orang (termasuk 3 sopir) yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tipikor atau tidak jadi baru bisa diketahui besok siang,” tegas Johan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: