Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria bernama Suhani karena menyebarkan foto porno anak di bawah umur melalui media sosial; Twitter. Menurut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar, Suharyanto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bogel Salam Poncol-Cikarang Pusat, Bekasi, pada 28 November 2015.
“Ia ditangkap karena mengambil sebanyak 33.000 foto dari twitter dan menyimpannya di dalam handphone dan digunakan untuk hal yang tidak wajar,” kata Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (1/12).
Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi melakukan patroli cyber di internet. Dari tangan pelaku diamankan empat barang bukti.
“Terdapat dua buah handphoene, satu flashdisk, dan 1 simcard yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut,” tandasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diskusi
Belum ada komentar.