Dengan berdalihkankan UU MD3 pasal 132, Setya Novanto dikabakarkan menginginkan persidangan MKD untuk meminta keterangan dirinya bisa digelar tertutup. Hal ini bisa terealisasi jika disetujui MKD. Namun anggota MKD asal PAN Ahmad Bakri mendorong agar sidang terbuka agar tak memicu kecurigaan.
“Kalau bisa terbuka karena semua sudah terang benderang. Kenapa harus tertutup?” kata Bakri kepada detikcom, Senin (7/12/2015).
Bakri menuturkan, pada dua persidangan sebelumnya untuk mendengarkan keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, sidang sudah digelar terbuka. Maka Novanto juga harus meminta agar tetap terbuka.
“Saya pikir Pak Novanto positif saja terbuka. Kalau anda tidak bersalah, ini momentumnya. Kalau salah ya harus begitu,” ujar anggota Komisi V itu.
“Jangan sampai ditutupi apalagi permintaan teradu, akan membuat anggapan negatif orang,” tegasnya.
Meski begitu, Bakri menyebut kemungkinan terbuka atau tertutup, MKD akan menanyakan lebih dulu kepada Novanto. Permintaan dan alasan yang disampaikan akan dipertimbangkan oleh MKD.
“Kita maunya terbuka, tapi Pak Novanto punya hak. Kira-kira alasannya masuk akal tidak. Kalau tidak ada alasan yang tepat kenapa tertutup, terbuka saja. Kecuali ada sesuatu yang bakal hebohkan dunia, kita juga nggak tahu apa,” papar Bakrie.
“Kita kembali lagi ke kawan-kawan MKD, tapi pengennya semua terbuka,” imbuh politisi PAN itu.
Diskusi
Belum ada komentar.