Pengacara Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran baik dan fitnah dalam rekaman ‘Papa Minta Saham’ di MKD.
“Kita sempurnakan bahan-bahan pelaporan Pak Menteri Sudirman Said, dalam uraian kami laporkan tuduhan fitnah pencemaran nama baik beliau sebagai speaker of house,” ujar pengacara Firman Wijaya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (9/12/2015), seperti dilaporkan Detikcom.
Pelaporan ini terkait pemberitaan Sudirman Said melaporkan Novanto mencatut Presiden dan Wapres. Novanto berpikir laporan itu harus direspons.
“Ini perlu langkah serius, hari ini kami melengkapi laporan terkait tuduhan Sudirman Said yang sudah menyerang nama baik Setya Novanto. Ini tindakan serius,” paparnya.
Firman mengatakan laporan resmi sudah dilakukan Selasa (8/12) malam. Hari ini dirinya hanya melengkapi dokumen dan bukti yang terkait dengan statement.
“Berdasarkan statment pemberitaan yang sangat konklusif kepada Setya Novanto bahwa beliau mencatut nama presiden. Ini (laporan) sebagai respons saya sebagai sebuah pelurusan terkait dengan tuduhan itu, maka Pak Setya Novanto melaporkan. Jadi ini bagian menyampaikan pada publik apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan merusak reputasi Setya Novanto sebagai ketua DPR,” paparnya.
Firman mengatakan pada waktunya nanti, Setya Novanto akan menyampaikan pernyataan secara terbuka. Dia tak ingin ada spekulasi, langkah hukum adalah jalan terbaik.
“Secara hukum ingin kita tindak lanjuti secara serius. Misalnya mencatut nama presiden itu kesimpulan yang dilakukan Setya Novanto, kok dia bisa melakukan tafsir terhadap rekaman itu. Ini yang disesalkan beliau,” tandasnya.
Firman juga memastikan Novanto siap dipanggil Kejaksaan Agung. Syaratnya, selama pemanggilan itu berdasarkan bukti yang bisa dipertangungjawabkan.
“Dalam hal tersebut selama bukti yang disampaikan validitas dan originalitas bisa dipertangungjawabkan, saya rasa siap,” ujarnya.
Firman mengatakan Setya Novanto siap hadiri panggilan jaksa, selama ada jaminan validitas hukum atas bukti yang diberikan. Justru proses hukum harus dilakukan kepada orang yang seolah-olah dirinya penegak hukum.
“Jaminan validitas hukum, validitas alat bukti sudah sangat dikenal tidak ada peradilan baik dalam penyidikan atau penuntutan apalagi proses peradilan yang mengadili seseorang memeriksa seseorang tanpa ada kejelasan validitas bukti, apalagi legalitas perolehan bukti karena UU sudah mengatur semua. Mestinya harus ditindak serius adalah orang-orang justru menggunakan seolah-olah dirinya adalah otoritas penegak hukum padahal dirinya bukan penegak hukum,” ungkapnya.
Lalu bagaimana jika proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka? Firman tidak ingin menduga-duga hal apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kita tidak menduga-duga kita juga belum tahu apa yang dilakukan Kejagung. Bagaimanapun soal validitas bukti sudah kami sampaikan illegal recorder itu jelas ranah hukumnya. Pak Setya Novanto tidak punya otoritas itu sulit diterima kebenarannya apalagi diterima sebagai alat bukti,” pungkasnya.
Diskusi
Belum ada komentar.