Ada nama M. Prakosa dari PDIP yang terselip dari 7 anggota MKD yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto yang dinilai telah melakukan pelanggaran etik. Jika mayoritas anggota MKD menyatakan Novanto melanggar sanksi etik berat maka akan dibentuk panel. Hal ini bisa memakan waktu lama serta memberi peluang Novanto untuk lolos.
“Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat,” kata Prakosa saat membacakan pandangan etiknya di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut Prakosa, konsekuensi pelanggaran kode etik kategori berat adalah pemberhentian seseorang dari anggota DPR. Untuk bisa mencapai itu, harus segera dibentuk panel ad hoc. “Harus segera dibentuk panel karena yang pelanggaran kode etik berat punya potensi pemberhentian,” lanjut mantan Menhut ini.
Baca juga: Anggota MKD PDIP M Prakosa: Novanto Langgar Kode Etik Berat, Bentuk Segera Panel!
Sikap Prakosa ini berbeda dengan dua rekan satu fraksinya yakni Risa Mariska dan Junimart Girsang. Risa dan Junimart menilai Novanto layak mendapat sanksi sedang. Konsekuensi pemberian sanksi sedang adalah Novanto langsung bisa diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR usai diputuskan oleh MKD malam ini.
Baca juga: Junimart: Novanto Melanggar Sedang, Sanksi Diberhentikan dari Ketua DPR dan Anggota MKD PDIP Risa Mariska: Novanto Terang Benderang Melanggar, Sanksi Sedang.
Sebaliknya jika Novanto diberi sanksi berat, maka MKD akan membentuk tim panel. Menurut peraturan soal tata beracara MKD, panel bisa bekerja selama tiga bulan sejak dibentuk di luar proses rekrutmen tim panel. Keputusan yang diambil panel hanyalah: teradu melanggar etik atau teradu tidak melanggar.
Anggota MKD dari Partai Golkar, Ridwan Bae, menyatakan konsekuensi pelanggaran berat adalah Novanto tak bisa langsung langsung lengser dari kursi Ketua DPR.
“Tidak bisa (langsung diberhentikan dari Ketua DPR). Penentuannya mesti melalui panel dulu. Itu Undang-undang,” kata Ridwan usai skorsing sidang putusan MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pembentukan tim panel ini kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris adalah strategi memperpanjang waktu.
“Panel itu strategi untuk memperpanjang waktu saja. Pertama, kalau panel unsurnya dari masyarakat 4 orang dan itu diumumkan. Hanya tiga dari anggota MKD,” ucap Charles Honoris yang ikut menyaksikan sidang bersama anggota DPR lain di depan ruang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota MKD dari Fraksi PAN Ahmad Bakri mengatakan bahwa panel bisa saja memutuskan Novanto tak melanggar dan lolos dari sanksi.
“Di panel itu mulai dari awal lagi. Bisa saja tidak ada sanksi,” kata Bakri saat rehat sidang.
Lalu, mengapa Prakosa yang dari FPDIP sealiran dengan anggota MKD yang selama ini dikenal membela Novanto dengan mendorong MKD membentuk panel?
Diskusi
Belum ada komentar.