//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Anggota Pansus Pelindo II Puas RJ Lino Jadi Tersangka KPK

RJ Lino yang telah menjadi tersangka korupsi oleh KPK

RJ Lino yang telah menjadi tersangka korupsi oleh KPK. (Foto: Beritasatu.com)

Anggota Panitia Khusus Pelindo II Nizar Zahro mengatakan dirinya puas soal penetapan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebutnya semakin menguatkan hasil rekomendasi pansus.

Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II adalah meminta Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan Lino dari jabatannya. Rekomendasi itu sebelumnya dibacakan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (17/12/2015).

(Baca: DPR Minta Jokowi Copot Rini Soemarno dan RJ Lino)

“Betul. Ini korelasinya sangat kuat sekali. Jadi apa yang direkomendasikan Pansus ini benar nyatanya dan ini ditindaklanjuti KPK,” kata Nizar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Lino sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Nizar menambahkan, dari informasi yang diperoleh Pansus dari serikat pekerja Jakarta International Container Terminal, kasus tersebut telah dilaporkan mereka ke KPK sejak 2012.

“Kami juga sudah dengar kalau Dirut (Lino) pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan juga telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC tersebut.

“Kerugian negaranya saya lupa, tapi yang pasti puluhan miliar. Tapi dengan adanya indikasi tersebut maka KPK tentu telah mencukupi dua alat bukti,” kata dia.

(Baca: Diduga Korupsi Rp 60 M, KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka)

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: