KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk RS Universitas Airlangga Surabaya tahun anggaran 2010. Kedua tersangka masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan pihak swasta.
“KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
“Telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan alkes untuk RS Universitas Airlangga tahun anggaran 2010,” lanjutnya. ‘
Tersangka pertama yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan kala itu yang berinisial BGR. Sedangkan tersangka kedua yaitu Marketing PT Anugerah Nusantara berinisial MIN.
“BGR ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujar Yuyuk.
Sementara itu MIN dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, mantan Menkes Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.
Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.
Diskusi
Belum ada komentar.