//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

PT TUN Putuskan Imba-Boby Bisa Ikut Pilwakot Manado

Pasangan Jimmy Rimba Rogi - Boby Daud

Pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud. (Foto: beritasatu.com)

Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud akhirnya bernafas lega setelah PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN ke KPU Kota Manado.

Informasi yang diperoleh detikcom, kabar dikabulkannya gugatan itu berasal dari pengacara Febro Takaendengan melalui telpon kepada Jimmy Rimba Rogi. Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan sela, 8 Desember 2015 lalu.

“Pengacara saya telpon sore tadi kalau kami sudah menang, seluruh gugatan kami dikabulkan,” ujar Imba, panggilan akrab Jimmy Rimba Rogi di kediamannya, Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Jumat (18/12/2015).

Imba mengatakan, putusan PT TUN itu adalah kemenangan pertama dirinya dan Boby Daud yang harus disyukuri, karena status keduanya kini jelas untuk mengikuti Pilwakot Manado.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan dan kepada pendukung saya. Saya dan Boby kini siap melangkah kembali untuk Manado,” tandasnya.

Rencananya, hasil putusan PT TUN Makassar akan dibawa besok (Sabtu) ke Manado. Imba pun mengatakan keputusan selanjutnya berada di tangan KPU Kota Manado, untuk penentuan jadwal pelaksanaan Pilwakot Manado yang akan diikutinya.

“Sekarang kita sudah bisa ikut, terserah KPU kapan melaksanakannya, apakah besok, lusa, tahun depan, dua tahun depan, kita sudah siap ikut,” pungkas Imba.

Pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sempat 2 kali digugurkan oleh KPU Kota Manado karena status bebas bersyarat yang masih dijalani Jimmy Rimba Rogi. Jimmy pun kemudian menggugat KPU Kota Manado baik secara perdata maupun pidana karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pilkada Manado yang seharusnya dilakukan pada 9 Desember lalu memang harus ditunda karena masih bergulirnya gugatan di PT TUN.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: