Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak tuduhan Fadli Zon yang menyebutnya tak paham undang-undang soal rekomendasi
Panitia Khusus Pelindo II. Menurut dia, justru rekomendasi Pansus harus segera dilaksanakan lantaran sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Ya, dipertimbangkan kan juga ditindaklanjuti. Gimana? Kan, rekomendasi bukan keputusan. Namanya rekomendasi masak tidak diperhatikan,” kata Kalla di kantornya, Senin, 21 Desember 2015, seperti dilansir Tempo.co.
“Diperhatikan, cuma bukan hanya itu diperhatikannya. Selama rekomendasi bunyinya, kami pasti perhatikan. Tapi itu kan banyak faktor lain.”
Kalla tak mau ambil pusing tudingan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa dia tak paham undang-undang. Dia justru meminta DPR segera membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah. Tujuannya, rekomendasi itu bisa segera dijalankan.
Sebelumnya, pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai Jusuf Kalla tak mempedulikan rekomendasi Pansus Pelindo II. Menurut dia, Kalla tak memahami undang-undang sehingga menyebut rekomendasi Pansus hanya sebatas saran politik.
Fadli berujar, rekomendasi Pansus bersifat mengikat lembaga eksekutif, sehingga bukan sekadar saran politik. Fadli menuturkan DPR sudah secara resmi menyerahkan rekomendasi Pansus Pelindo II kepada Istana.
“Jadi Pansus ini mempunyai daya ikat ke pihak eksekutif. Jadi ini bukan kata Pak JK sekadar saran politik, ini mengikat, ini undang-undang. Jadi saya kira pemahaman Pak JK itu agak kurang dalam soal Undang-undang ,” ujar Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dia menyampaikan, pemimpin DPR sudah menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang disahkan melalui rapat paripurna sejak Jumat, 18 Desember 2015 lalu. “Pansus kan mengikat,” jelasnya.
Anggota DPR, Rieke Dyah Pitaloka, juga menganggap Kalla melanggar undang-undang bila tak melaksanakan rekomendasi Pansus. Rieke menilai Kalla tidak boleh menganggap rekomendasi Pansus hanya sebagai saran belaka.
Diskusi
Belum ada komentar.