//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Babak Baru Gugatan Rp 21 Miliar Atas Artis Rezky Aditya

Rezky Aditya yang masih berselisih dengan MD Entertainment

Rezky Aditya yang masih berselisih dengan MD Entertainment. (Foto: Kapanlagi.com)

Pesinetron Rezky Aditya harus menghadapi babak baru perseteruan dengan rumah produksi MD Entertainment. Sebab MD kini mengajukan peninjauan kembali (PK) karena kemenangannya sebesar Rp 7,2 miliar atas Rezky dianulir.

Kasus bermula ketika MD Entertainment melayangkan gugatan terhadap Rezky ke PN Jakpus karena menilai Rezky ingkar janji/wanprestasi. Pihak MD berpijak dengan perjanjian Nomor 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 15 September 2008, di mana Rezky menandatangani perjanjian eksklusif untuk bermain sinetron sebanyak 624 episode untuk sinetron ‘Suci’ dan ‘Melati untuk Marvel’. Perjanjian ini lalu diperbaiki dan disepakati, baik oleh Aditya maupun MD.

Dengan perjanjian ekslusif ini, maka MD menilai Aditya tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron atau serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain untuk melibatkan diri sebagai pemain/figuran untuk sinetron, serial tv, telesinema, serial mini seri atau sejenisnya. Berdasarkan kamus hukum, perjanjian ekslusif adalah suatu perjanjian di mana seseorang atau firma dijadikan agen tunggal atas suatu produk dalam pasar.

Dalam perjalanannya, Rezky terlibat pembuatan sinetron dengan rumah produksi PT Sinemart Indonesia. Menurut MD, pihaknya telah mengundang Rezky dan Sinemart untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor hukum Elza Syarief pada 18 Januari 2010. Tetapi dari tiga kali pertemuan, MD tidak melihat gelagat baik dari Rezky dan Aditya sehingga terpaksa melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, MD melayangkan gugatan materil sebesar Rp 7,2 miliar dan immateril Rp 14 miliar.

Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan sebagian permohonan MD. Dalam putsuan yang diketok pada 13 Oktober 2010, PN Jakpus menghukum Rezky sebesar Rp 7,2 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Nirwana, Yulman dan Eka Budhiprijanta menyatakan Rezky melanggar perjanjian eksklusif.

Atas vonis ini, Rezky dan Sinemart lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 20 Februari 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan Rezky dan Sinemart tidak melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Juli 2013.

“Berdasarkan bukti TI-15, tergugat telah berhasil mempertahankan dalil bantahannya bahwa Tergugat tidak melanggar perjanjian a quo karena sifat eksklusif perjanjian telah berakhir pada 14 Januari 2010,” putus majelis kasasi yang diketui hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Syamsul Maarif dan Nurul Elmiyah sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/12/2015).

Hal ini berdasarkan fakta persidangan yaitu MD tidak melakukan shooting dengan judul terbaru lebih dari 3 bulan sejak shooting sinetron ‘Melati untuk Marvel’ berakhir. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 perjanjian yang dibuat, maka Rezky berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain.

“Oleh karena itu, kerjasama pembuatan sinetron antara Tergugat I (Rezky) dengan Tergugat II (Sinemart) bukan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian a quo,” demikian bunyi putusan pada 11 Juli 2013.

Namun, MD tidak terima dengan putusan kasasi ini dan melayangkan peninjauan kembali (PK). Gugatan PK terhadap Rezky dan Sinemart ini telah diterima MA pada 2 November 2015 lalu dan masih berlangsung di MA. Nasib Rezky dan Sinemart kini berada di palu hakim agung tingkat PK.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: