//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Kapolri: Walau Serahkan Diri, Proses Hukum Din Minimi Tetap Berlanjut

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ingin proses hukum Din Minimi berlanjut

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ingin proses hukum Din Minimi berlanjut. (Foto: BeritaSatu.com)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan kalau proses hukum pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tetap berlaku. Namun memang dengan penyerahan diri itu akan ada keringanan.

“Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Hanya mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi,” jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Bila Din Minimi diserahkan ke Polri, pihaknya segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan.

“Saya nggak tahu Kelompok Din Minimi itu berapa yang menyerahkan diri, karena setahu saya mereka jumlahnya 17 sampai 20 orang. Ya tentu kita harapkan semuanya menyerahkan,” jelasnya.

Menurut Badrodin, ada sembilan laporan yang masuk ke polisi terkait kelompok Din Minimi.

“Ada pembunuhan anggota TNI, pembunuhan masyarakat, perampokan. Banyak ada 9 laporan polisi,” jelas Badrodin.

Karena itu walau sudah menyerahkan diri, Badrodin ingin proses hukum tetap berjalan. “Makanya tadi saya bilang proses hukum tetap jalan,” tegas Badrodin.

“Ya kalo dari perspektif polisi kalau dia belum diserahkan ke polisi dia masih pelaku belum tertangkap,” tambahnya.

Badrodin juga menyampaikan kalau cerita soal penyerahan Din Minimi ini sebenarnya sudah lama akan dilakukan, tetapi dahulu sekedar janji saja.

“Sudah, saya bilang silahkan saja kalau mau menyerahkan diri. Karena Din Minimi itu sudah lama mau menyerahkan diri, pernah Wagub Aceh koordinasi sama Wakapolri, Din Minimi mau menyerahkan diri, tapi kita tunggu-tunggu tidak ada realisasinya. Nah kemarin Pak Menkopolhukam, Pak Ka BIN sudah koordinasi dengan kapolda sana,” urai dia.

Badrodin juga menyoal soal amnesti yang diberikan, menurut dia sepenuhnya kewenangan ada pada presiden.

“Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti, apa dasar hukumnya. Nggak bisa yang punya kewenangan amensti itu presiden,” urai dia.

Din Minimi dan anggotanya memang meminta syarat, salah satunya meminta adanya amnesti. Kepala BIN Sutiyoso yang menjadi fasilitator sudah mengontak pejabat terkait.

“Saya sudah mengontak Jokowi, Menkum HAM, dan Ketua Komisi III DPR,” jelas Sutiyoso, Selasa (29/12/2015).

“Itu bisa dilakukan karena seperti yang dilakukan GAM,” tambahnya.

Baca: Cerita Sutiyoso Bujuk Din Minimi dan Anak Buahnya Turun Gunung

Din Minimi sudah menyerahkan 15 senjata dan 1 karung amunisi sebagai tanda menyerah. Total ada 120 orang yang menyerahkan diri termasuk Din Minimi.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: