//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Menag: Sisa Bahan Hasil Pencetakan Al-Quran Seharusnya Dihancurkan

Penampakan sampul bertuliskan Alquranul Karim sebelum dijadikan terompet

Penampakan sampul bertuliskan Alquranul Karim sebelum dijadikan terompet. (Foto: Detikcom)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan sisa bahan dari proses pencetakan Al-Quran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya. Politisi PPP ini meminta polisi mengusut tuntas masalah sampul Alquran yang dijadikan terompet tahun baru karena ada dasar hukum dari pelarangan itu.

“Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/12/2015).

Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini Kamis (31/12) akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.

“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Lukman.

Meski demikian, Menag berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. Persoalan ini sedang ditangani.

“Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” kata dia.

Terompet berbahan sampul Alquran awalnya diketahui dijual di minimarket Alfamart mengagetkan warga Kendal, Jawa Tengah. Setelah ditelusuri, ternyata barang serupa ada di beberapa kota termasuk di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Ini wujud bahan baku sebelum dijadikan terompet.

Bahan baku terompet bukan isi Alquran. Juga bukan comotan dari Alquran, melainkan hanya sampul berwarna hijau bertuliskan kaligrafi Islam yang terbaca Alquranul Karim (Alquran yang Mulia) dan tulisan di bawahnya ‘Kementerian Agama RI Tahun 2013’. Selain itu, ada sampul buku lain yang dijadikan terompet. Misalnya, sampul buku Yasin, buka pelajaran, dan lain-lain.

Bahan-bahan itu kini disita polisi. Total beratnya 2,3 ton. Sejauh ini, lebih dari 3 orang diperiksa.

Baca: Dari Mana Pembuat Terompet Peroleh 2,3 Ton Sampul Alquran?

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: